Beranda Daerah Sragen Bupati Sragen Mangkir Panggilan, Mic dan Lampu Ruang DPRD Mendadak Padam. Agenda...

Bupati Sragen Mangkir Panggilan, Mic dan Lampu Ruang DPRD Mendadak Padam. Agenda Rapat Soal Perbup Larangan Bantuan Dewan Dibatalkan

Ilustrasi sidang paripurna DPRD dengan banyak kursi yang kosong karena legislator tak hadir. Foto/Wardoyo
Ilustrasi sidang paripurna DPRD Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Rencana DPRD Sragen untuk menggelar rapat dengan tim eksekutif untuk membahas soal Peraturan Bupati (Perbup) larangan bantuan DPRD ke karang taruna dan masyarakat, Senin (4/6/2018) berakhir berantakan. Rapat terpaksa dibatalkan menyusul ketidakhadiran bupati dan kendala teknis yang mendadak terjadi saat rapat hendak dibuka.

Agenda rapat menyoal Perbup kontroversial itu sedianya digelar pukul 09.00 WIB di ruang serbaguna DPRD Sragen. Rapat dihadiri oleh semua unsur pimpinan DPRD,  Fraksi dan komisi.  Dari eksekutif,  hadir tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dipimpin Sekda Tatag Prabawanto,  Kepala BPPKAD Dwiyanto,  Kabag Hukum, Kepala Bappeda Tugiyono,  dan tiga Asisten Setda.

Namun bupati yang dijadikan target utama pemanggilan,  justru tidak hadir. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anggoro Sutrisno dan Bambang Widjo Purwanto itu sempat dibuka pukul 09.00 WIB.

Namun saat hendak dilanjutkan,  mendadak listrik di DPRD padam. Lampu dan mikrofon serta AC di ruangan rapat juga mendadak tak berfungsi. Meski demikian,  rapat sempat bertahan dengan harapan menunggu listrik menyala dan bupati bisa hadir.

Akan tetapi hingga tiga jam bertahan,  ternyata bupati tak kunjung datang. Listrik juga tetap padam dan peralatan genset pun juga mendadak tak bisa digunakan.

“Tadi memang dari DPRD ingin rapat koordinasi tentang Perbup yang melarang BKK (bantuan keuangan khusus) DPRD ke masyarakat. Undangannya memanggil bupati dan TAPD tapi sampai pukul 12.00 WIB,  bupati tidak hadir. Hanya Sekda dan Tim TAPD saja yang datang, ” papar Bambang,  seusai rapat.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Menurutnya,  karena listrik padam dan bupati juga tidak datang,  akhirnya rapat ditutup dan ditunda besok pagi. Ia memandang kehadiran bupati memang mutlak diperlukan karena akan dimintai pertanggungjawaban dan penjelasan soal munculnya Perbup yang mengganjal bantuan BKK dan sarpras DPRD untuk masyarakat di APBD 2018 ini.

“Harapan semua DPRD memang bupati bisa hadir.  Karena peraturan Perbup itu yang buat bupati. Itu sudah meresahkan masyarakat dan DPRD juga. Sebab anggaran sudah masuk APBD dan bupati juga sudah bikin SK DPA, tiba-tiba diganjal nggak bisa cair. Padahal dulu juga sudah ada nota kesepakatan baik di KUA-PPAS dan APBD tapi juga tidak pernah ada masalah apa-apa.  Ini yang perlu dijelaskan bupati,  ada apa di balik Perbup itu? ” tukasnya.

Ia juga menyampaikan keberadaan Perbup itu juga perlu dijelaskan dasar hukummya. Sebab Perbup itu sudah melanggar Perda dan seolah-olah malah mengatur dan menabrak Perda.

Soal indikasi sabotase rapat dan listrik padam,  ia tak mau bersangka buruk. Menurutnya sekalipun gagal hari ini,  DPRD tetap memanggil kembali bupati dan TAPD untuk bisa hadir di rapat besok (Selasa, 5/6/2018).

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

“Semua anggota DPRD sudah sepakat bupati harus hadir dan bisa menjelaskan masalah ini. Ini tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung tapi dengan kepentinyan masyarakat. DPRD sudah melakukan reses ke masyarakat dan bantuan sudah disetujui akan direalisasikan tapi malah diganjal Perbup, ” tukasnya.

Terpisah,  Sekda Tatag Prabawanto membenarkan rapat memang akhirnya gagal dilanjutkan. Menurutnya hal itu menjadi kewenangan DPRD karena eksekutif datang hanya sebatas memenuhi undangan DPRD.

“Kalau soal Perbup itu bukan kewenangan saya menjawab. Untuk pencairan BKK DPRD apakah ditolak semua atau sudah ada yang cair,  silakan tanya BPPKAD, ” terangnya. Wardoyo