Beranda Daerah Sragen Dibakar Cemburu Buta, Suami di Mondokan Sragen Hajar Istri Hingga Masuk Rumah...

Dibakar Cemburu Buta, Suami di Mondokan Sragen Hajar Istri Hingga Masuk Rumah Sakit. Suami Didenda Bayar Rp 1,675 Juta

Kapolsek Mondokan saat memediasi pasutri yang cekcok dan terjadi penganiayaan akibat dibakar cemburu. Foto/Wardoyo
Kapolsek Mondokan saat memediasi pasutri yang cekcok dan terjadi penganiayaan akibat dibakar cemburu. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Gara-gara terbakar api cemburu, seorang suami di Desa Sono, Mondokan,  nekat menganiaya istrinya hingga masuk rumah sakit. P (46) si suami kalap setelah curiga istrinya,  SR (42) memiliki selingkuhan pria lain.

Rumah tangga keduanya sempat berjalan memanas. Rumor adanya selingkuhan sang istri membuat P sempat kalap dan cekcok sebelum kemudian menghajar istrinya.

Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terkuak setelah korban melapor ke Polsek Mondokan Jumat (22/6/2018). Insidrn KDRT terjadi pukul 16.00 WIB.

Bermula metika SR (42) dan P (46) terlibat cecok mulut dikarenakan kecemburuan P terhadap SR (istri P) yg diindikasikan menjalin hubungan dengan pria lain. P yang kalap kemidian memukul dan mendorong istrinya hingga terjatuh.

Nahas,  SR terjatuh dan bagian kepala membentur tempat tidur (amben). Akibat kejadian itu,  SR mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan dirawat di Pukesmas Mondokan.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Tak terima ibunya dianiaya,  anak korban yang berinisial PRJ melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mondokan.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan dari laporan itu,  Polsek langsung bertindak dengan melakukan mediasi. Mediasi yang dipimpin Kapolsek,  AKP Kabar Bandiyanto, Sekretaris Desa Sono Sutardi, dan Bhabinkamtibmas setempat, berhasil mendamaikan pasutri itu.

Korban memaafkan suaminya dan mencabut laporan setelah meminta agar suami mengganti biaya rawat inap sebesar Rp. 1.675.000. Lantas,  meminta suaminya tidak akan mengulangi perbuatan yang menyakiti terhadap dirinya.

Kemudian bersedia memperbaiki hubungan dalam rumah tangga dan akan menghormati P sebagai Suami. Serta tidak akan menuntut secara hukum atas perbuatan P (suami) atas kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya.

Sang suami yang mengaku salah,  akhirnya menyanggupi permintaan dan jika mengulangi perbuatannya maka sanggup diproses hukum.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kesepakatan suami istri itu juga dituangkan dalam SKB yang ditandatangani keduanya dan disaksikan Kapolsek. Wardoyo