SRAGEN- Gara-gara terbakar api cemburu, seorang suami di Desa Sono, Mondokan, nekat menganiaya istrinya hingga masuk rumah sakit. P (46) si suami kalap setelah curiga istrinya, SR (42) memiliki selingkuhan pria lain.
Rumah tangga keduanya sempat berjalan memanas. Rumor adanya selingkuhan sang istri membuat P sempat kalap dan cekcok sebelum kemudian menghajar istrinya.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terkuak setelah korban melapor ke Polsek Mondokan Jumat (22/6/2018). Insidrn KDRT terjadi pukul 16.00 WIB.
Bermula metika SR (42) dan P (46) terlibat cecok mulut dikarenakan kecemburuan P terhadap SR (istri P) yg diindikasikan menjalin hubungan dengan pria lain. P yang kalap kemidian memukul dan mendorong istrinya hingga terjatuh.
Nahas, SR terjatuh dan bagian kepala membentur tempat tidur (amben). Akibat kejadian itu, SR mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan dirawat di Pukesmas Mondokan.
Tak terima ibunya dianiaya, anak korban yang berinisial PRJ melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mondokan.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan dari laporan itu, Polsek langsung bertindak dengan melakukan mediasi. Mediasi yang dipimpin Kapolsek, AKP Kabar Bandiyanto, Sekretaris Desa Sono Sutardi, dan Bhabinkamtibmas setempat, berhasil mendamaikan pasutri itu.
Korban memaafkan suaminya dan mencabut laporan setelah meminta agar suami mengganti biaya rawat inap sebesar Rp. 1.675.000. Lantas, meminta suaminya tidak akan mengulangi perbuatan yang menyakiti terhadap dirinya.
Kemudian bersedia memperbaiki hubungan dalam rumah tangga dan akan menghormati P sebagai Suami. Serta tidak akan menuntut secara hukum atas perbuatan P (suami) atas kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya.
Sang suami yang mengaku salah, akhirnya menyanggupi permintaan dan jika mengulangi perbuatannya maka sanggup diproses hukum.
Kesepakatan suami istri itu juga dituangkan dalam SKB yang ditandatangani keduanya dan disaksikan Kapolsek. Wardoyo