SEMARANG–Setelah 11 tahun 55 maskapai penerbangan Indonesia dilarang terbang, akhirnya Uni Eropa mencabut peraturan tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santosa mengatakan maskapai penerbangan Indonesia telah dilarang terbang sejak 11 tahun yang lalu sejak Juli 2007.
Alasan dilarang adalah karena Amerika Serikat menilai performa keselamatan penerbangan Indonesia turun.
“Negara-negara dunia juga begitu. Pekerjaannya hanya dinilai 50. Kalau anak SD 50 tidak lulus,” tuturnya saat monitoring di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jumat (21/6/2018).
Menurutnya, penyebab utama dilarang adalah karena saat itu regulator penerbangan dicap perfoma aturan yang dibuatnya tidak sesuai dengan aturan internasional.
Berbagai sektor yang dianggap tidak layak yakni personal lincencing pilot, airways, dan kapabilitas dari inspektornya.
“Seharusnya inspektornya lebih pintar dari inspek. Tapi ini waktu itu kebalikan. Indonesia dilarang karena performa daripada inspektor rendah sekali,” ujarnya.
Kata dia, usaha yang dilakukan agar tetap terbang meskipun dilarang terbang adalah membentuk asistensi dari tiap-tiap maskapai penerbangan.
Satu persatu maskapai penerbangan maju untuk mendapatkan kelayakan terbang.
“Makanya dalam waktu sepuluh tahun kita hanya dirilis hanya tujuh maskapai penerbangan,” tuturnya.
Menurut dia, tujuh maskapai penerbangan yang dirilis tersebut merupakan tugas berat bagi inpektur penerbangan. Hal ini dikarenakan ada 62 maskapai penerbangan di Indonesia.
“Bayangkan saja dalam sepuluh tahun hanya ada tujuh airline saja yang diakui. Pekerjaan ini akan selesai 90 tahun. Karena airline kita 62. Kalau sepuluh tahun tujuh bagaimana sisanya,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar membenahi regulator penerbangan.
Pembenahan tersebut diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun.
“Begitu regulator lulus secara otomatis sisanya (airline) tersebut lulus. Karena mereka percaya indonesia memberikan regulasi yang ketat sesuai dengan aturan internasional,”jelasnya.
Agus menuturkan Uni Eropa percaya sisa 55 airline layak terbang dengan cara memanggil tiga maskapai penerbangan sebagai perwakilannya.
Intinya kepercayaan tersebut terdapat di regulator dan kemudian diikuti 55 operator penerbangan.
“Regulator, dan operator ini harus bekerjasama. Tetapi sebagai leader adalah otoritas harus tegak supaya mereka dapat dipercaya untuk menjamin kepercayaan terhadap 62 operator penerbangan,” paparnya.
Menurut Agus, manfaat langsung diizinkanya maskapai penerbangan untuk terbang di Uni Eropa adalah trust (kepercayaan).
Hal ini dikarenakan di dunia penerbangan yang paling diutamakan adalah kepercayaan.
“Jika suatu negara tidak dipecaya maka tidak akan ada orang yang tertarik membuat akses di negara tersebut. Kepercayaan dunia itulah terhadap regulator harus kita pegang. Kepercayaan keselamatan penerbangan ini akan memberikan efek investasi, perdagangan, ekonomi akan naik, dan 62 airline dipercaya,” terangnya.