Beranda Umum Nasional Ini Anjuran Bawaslu untuk Penyelenggara Pilkada dengan Calon Tunggal

Ini Anjuran Bawaslu untuk Penyelenggara Pilkada dengan Calon Tunggal

Ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

Anjuran itu untuk mencegah adanya pelanggaran. Makanya, Bawaslu sejak jauh hari mengusulkan adanya pemantau penyelenggaraan pemilu yang terverifikasi.

“Sudah sejak jauh hari di 16 daerah itu kami melakukan sosialisasi supaya ada pemantau yang terverifikasi dan terdaftar di Bawaslu daerah yang menyelenggarakan Pilkada, supaya ada yang memiliki legal standing untuk mengajukan laporan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran,” ungkap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Abhan menjelaskan dengan adanya pemantau yang terverifikasi itu bisa lebih netral dalam mengajukan laporan jika ditemukan adanya pelanggaran nanti.

Baca Juga :  Anggaran MBG Rp 335 T Disorot, Kejagung Turun Tangan Awasi dari Pusat hingga Desa

“Karena yang memiliki legal standing, misal untuk menggugat hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pemantau yang terverifikasi dan sudah terpercaya serta terbukti tak memihak,” imbuhnya.

Namun, Abhan menyayangkan sedikitnya daerah yang sudah mengajukan lembaga pemantau terverifikasi.

“Baru ada satu atau dua dari 16 daerah dengan calon tunggal, dorongan kami itu sebenarnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  The Economist Nilai RI Lebih Tahan Krisis Energi, Pakar Ingatkan Jangan Lengah!

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.