JOGJA – Memasuki arus mudik lebaran tahun 2018, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY mengimbau pemudik yang hendak melintas atau bertujuan ke DIY agar mengurangi kecepatannya jika memasuki kawasan yang dianggap rawan akan kecelakaan lalu lintas (Laka lantas).
Diungkapkan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman bahwa jalur yang perlu diwaspadai adalah jalur Kulonprogo khususnya sampai ke daerah Gamping, Sleman.
Bukan tanpa alasan, menurut Dirlantas di jalur tersebut terdapat empat lajur namun terkesan semu.
Karena itu, menurut Dirlantas, pengendara yang melintas di jalur tersebut diharapkan untuk tidak menyalip kendaraan di depannya secara terburu-buru, bahkan jika perlu membatasi laju kendaraannya dengan kecepatan maksimal 50 kilometer perjam.
“Sebetulnya kan untuk dua lajur di situ itu, tapi dipaksakan empat lajur, sehingga orang kadang-kadang beranggapan kalau mau nyalip bisa, padahal kalau nyalip itu sudah sampai bahu jalan, apalagi dari sebelah kiri, itu kan bahaya,” katanya beberapa hari lalu.
Lanjutnya, selain jalur mudik dari perbatasan Kulonprogo hingga Gamping, Sleman, pihaknya juga menghimbau kepada pengendara untuk memperhatikan kecepatannya saat melintas di Jalan Magelang.
Karena dinilai Dirlantas, salah satu faktor pemicu terjadinya kecelakaan adalah pada batas kecepatan pengendara.
“Dari Magelang masuk Jombor itu juga sangat rawan kecelakaan, karena antara marka lajur tidak sempurna dan itu perlu diantisipasi masyarakat. Jadi saya harapkan betul kecepatan kendaraan tidak lebih dari 50 kilometer perjam,” katanya.
“Karena apa? Karena dari magelang sampai jombor itu banyak yang keluar masuk orang dari gang dan langsung ke jalan utama. Karena itulah perlu mengendalikan batas kecepatan kalau mau selamat dalam bertransportasi,” lanjutnya.
Ditambahkannya, berkendara yang berkesalamatan merupakan hal yang harus diperhatikan oleh setiap pemudik.
Selain itu, masyarakat yang berada di jalur mudik juga dihimbau juga untuk berhati-hati ketika berkendara.
Diungkapkannya pula, untuk mewujudkannya memang diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait batas kecepatan tersebut.
“Himbauan terkait batas kecepatan akan dipasang, dan kasat lantas sudah saya instruksikan juga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tahu,” ujarnya.
Berikut beberapa jalur mudik lebaran 2018 yang masuk dalam Blackspot, Traffic Accident :
Kota Yogyakarta :
Jalan Sultan Agung
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Letjen Suprapto
Jalan Brigjen Katamso
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan D.I Panjaitan
Sleman :
Jalan Wates KM. 5, 7 dan 9
Jalan Godean KM. 7, 9 dan 14
Jalan Solo KM. 1, 10 dan 13
Jalan Magelang KM. 11 dan 14
Bantul :
Jalan Jogja – Parangtritis KM. 5,6
Jalan Jogja – Parangtritis KM. 9
Kulonprogo :
Jalan Jogja – Wates KM. 16, 19 dan 24
Jalan Wates – Jogja KM. 1
Jalan Wates – Purworejo KM. 8 dan 12
Gunungkidul :
Jalan Logandeng, Playen
Jalan Watu Ondho Bunder
Jalan Mulo, Wonosari
Jalan Wonosari – Semanu. # Tribunnews