JAKARTA – Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakan permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online,
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan masih mengkaji kembali hal tersebut. Ridzki menjelaskan masih banyak aspek yang harus dipertimbangkan.
“Masih kami review. Banyak aspek yang harus dilihat dulu,” kata dia Sabtu(30/6/2018).
Kendati demikian, MK menyatakan ojek online tetap dapat beroperasi meski tidak terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab, polemik ojek online dianggap tidak termasuk permasalahan konstitusional.
Di sisi lain Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. Sebab, dengan tidak adanya pengakuan terhadap ojek online, para pengemudi jadi tidak memiliki jaminan perlindungan dan membuat statusnya sama seperti pengojek pangkalan.
“Jadi, lepas saja seperti ojek pangkalan. Ini berakibat tidak adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi driver ojek online,” ujar Iqbal kepada Tempo, Jumat, 29 Juni 2018.
Dalam pengambilan keputusan itu, Iqbal menilai para hakim MK lebih mengedepankan prosedural hukum ketimbang substansi hukum. “Kami mengutuk para hakim itu, kenapa enggak melihat fakta lapangan sebagai data meneruskan perkara ini,” ujar Iqbal.