Beranda Umum Nasional Masyaallah, 4 Pemuda dan 5 ABG Ini Nekat Gelar Pesta Seks Saat...

Masyaallah, 4 Pemuda dan 5 ABG Ini Nekat Gelar Pesta Seks Saat Yang Lain Tarawih

Penampakan para remaja yang ditangkap pesta seks saat malam tarawih. Foto/Teras.id
Penampakan para remaja yang ditangkap pesta seks saat malam tarawih. Foto/Teras.id

 

TAKALAR- Kelakuan sembilan pemuda dan remaja putri ini benar-benar sudah keterlaluan. Bayangkan di saat yang lain sedang tarawih,  mereka malah tertangkap asyik pesta sabu dan pesta seks.

Mereka pun tak berkutik ditangkap oleh Satuan Tim Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Takalar Sulawesi Selatan. Polisi melakukan penggerebekan para pelaku pesta sabu dan seks di salah satu kamar kost yang terletak di Jalan Pallantikang, Kelurahan Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar pada Jumat (8/6/2018) malam.

Empat orang laki-laki dan lima orang perempuan remaja masing masing berinisial RM (24), FS (19), SR (19), AD (20), NB (18), ER (23), SR (34), JR (24) didapati dalam kamar kost dengan tiga paket sabu yang diduga akan digunakan saat persta sabu.

RM yang juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba.

Adapun penggerebek Polres Takalar dimulai dari banyaknya informasi dari masyarakat yang mengeluh seringnya terjadi kegaduhan usai berbuka puasa di salah satu kamar kost yang diduga berasal dari pesta sabu dan seks.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Mendapat laporan itu,  polisi pun bergerak cepat dan menggeledah kamar kost tersebut.  Walhasil, polisi menemukan muda mudi dalam kamar kost hendak berpesta sabu dan seks, dan transaksi barang haram tersebut.

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polres Takalar, Iptu Hasli Duna menjelaskan sekelompok muda mudi tersebut didapati akan melakukan pesta sabu dan seks saat masyarakat sedang menjalankan sholat Tarawih.

“Kumpul kebo ini diduga keras akan melakukan pesta sabu dan seks dalam kamar kost tersebut dan bukannya menjalankan sholat Tarawih,” jelas Iptu Hasli Duna.

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disembuyikan pelaku di bawah kasur dan trali jendela, alat isap sabu, lima buah telpon genggam, dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Kini kesembilan pelaku digiring ke Mako Polres Takalar guna disidik lebih lanjut dan dengan tuntutan Pasal 114 dan 112  Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.

www.teras.id