![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/06/DIYd.jpg?resize=390%2C500&ssl=1)
JOGJA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik. Jika melanggar, sanksi siap dilayangkan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6/SE/V/2018, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi. SE itu merujuk pada instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Tidak diperkenankan, mengacu pada Kemenpan RB, lalu KPK juga mengeluarkan (instruksi). Ya, artinya tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik,” kata Gatot, saat dijumpai di Gedung DPRD DIY, Jumat (8/6/2018).
Ia pun memastikan, Pemda DIY akan melakukan tindakan tegas, jika mendapati PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik.
Walau begitu, dirinya masih mentoleransi, jika kegiatan mudik hanya dilakukan di wilayah Yogyakarta saja.
“Sanksi tentu ada, pakai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tapi, kalau untuk dalam kota saja, ya masih boleh lah,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah menegaskan larangan tersebut.
Menurutnya, sama sekali tidak ada usulan untuk memperbolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai sarana mudik lebaran.
“Nggak boleh lah. Nggak ada usulan untuk PNS diizinkan memakai kendaraan dinas buat mudik,” terangnya.