SOLO – Minggu (3/6/2018) malam Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memasang pembatas jalan berupa barikade di Jl Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo.
Aturan berlakunya marka jalan lurus tersebut dipertegas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo, karena banyaknya warga dan pengendara sepeda motor nakal melewati garis pembatas jalan tersebut.
Kepala Satlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafii, mengatakan, bagi warga yang melanggar marka jalan makan akan ditilang.
“Yang jelas kalau ada marka tidak terputus dan pengendara menyimpang maka dia melakukan pelanggaran, kita tilang,” jelasnya Senin (4/6/2018) siang.
Ia pun mengakui bahwa masih terdspat warga dann pengendara motor yang tidak tertib.
Seperti warga menggeser barikade menbuat pengendara motor ikut menyeberang.
Menurutnya, tindakan seperti itu bisa membahayakan diri sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
Lalu bagi pelanggar akan dikenai Pasal 106 ayat 4 huruf b, Pasal 108 ayat 3 dan atau Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar marka jalan dapat dipidana 2 bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.