SRAGEN – Setelah menjalani serangkaian penyidikan oleh Polsek Kalijambe, akhirnya berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Suprapto (45), warga Dukuh Tegalan RT 04, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali dinyatakan lengkap atau P21. Polisi melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan kemudian oleh Kejari dititipkan di LP Kelas II A Sragen.
“Setelah proses penyidikan yang kita lakukan selesai, perkara kasus penipuan yang dilakukan tersangka berikut barangbukti kejahatannya, saat ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen,” kata Kapolsek Kalijambe AKP Marsidi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Sabtu (9/6/2018).
Di kantor Kejari, tersangka ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Sumarsih dalam kondisi sehat. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti juga berupa botol kecil minyak cendono, 4 buah gempolan, uang Rp 400.000, paku berwarna emas dan sepeda motor Honda Supra.
Tersangka Suprapto diciduk polisi setelah dilaporkan korbannya ke Polsek Kalijambe pada 17 April lalu. Dia dilaporkan lantaran melakukan penipuan dengan menyamar sebagai dukun palsu. Korbannya pun tak tanggung tanggung hingga 11 warga Desa Bukuran, Kalijambe.
Penipuan tersebut dilakukan dengan cara memberikan minyak yang dikatakan tersangka sebagai minyak cendono keraton. Dua korban diantaranya diminta menelan paku warna emas yang nyaris merenggut nyawa korbannya.
Selain itu, rumah korban juga diberikan jimat-jimat, sehingga korban merasa percaya dan tertipu.
AKP Marsidi menerangkan, hasrat ingin cepat kaya inilah yang kemudian mendorong tersangka ke dalam bui hingga saat ini. Tersangka dibekuk setelah korbannya ramai-ramai tersadar dan kemudian melaporkan kedok penipuan yang dilakukan tersangka. Wardoyo