Beranda Daerah Sragen Remisi 2 Napi Teroris Sragen Ditolak, Satu Terpidana Korupsi Dikabulkan

Remisi 2 Napi Teroris Sragen Ditolak, Satu Terpidana Korupsi Dikabulkan

I Made Darmajaya. Foto/Wardoyo
I Made Darmajaya. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak 230 napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen,  mendapat berkah Lebaran berupa remisi atau potongan masa tahanan tahun 2018 ini. Namun nasib sial menimpa dua napi kasus terorisme yang terpaksa gigir jari karena permohonan remisinya ditolak.

Hal itu disampaikan Kepala LP Kelas II A Sragen,  I Made Darmajaya. Saat ditemui di LP Sragen, kepada wartawan ia menyampaikan dari total 507 napi penghuni LP Sragen saat ini,  ada 269 yang diajukan mendapat remisi Idul Fitri 2018.

“Yang disetujui 230 napi. Sisanya masih proses konsolidasi soalnya masih ada kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi. Biasanya dapat semua, ” paparnya didampingi Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Syarat diajukan mendapat remisi adalah minimum enam bulan menjalani masa hukuman. Dari ratusan penerima remisi itu, berasal dari napi tindak pidana umum berbagao kasus.

Selain napi tindak pidana umum, remisi juga diperoleh satu terpidana kasus korupsi yakni Eko Wijiyono. Mantan pegawai penyuluh agama Kemenag itu mendapat remisi dan langsung bisa menghirup udara segar setelah remisinya dikabulkan.

“Dia sudah lunas membayar denda dan uang pengganti. Besok sudah bisa keluar cuma tiap sore masih harus lapor ke sini, ” tukasnya.

Sedangkan remisi untuk dua napi teroris ditolak. I Made menambahkan dua napi teroris itu sudah diajukan ikut remisi namun ternyata tidak dikabulkan. Wardoyo