SRAGEN- Larno (41) warga Dukuh Gondang RT 8, Mojodoyong, Kedawung nekat melaporkan pasangan suami istri (pasutri) yang mengaku sebagai juragan sapi asal Sukoharjo ke Polres Sragen. Pasutri bernama Triyono (27)- Dina Setyo Rini (25) asal Menjing RT 2/5, Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo itu karena telah menggelapkan sembilan ekor sapi milik korban.
Data di Mapolres Sragen, kronologi penipuan itu bermula ketika pasutri itu datang ke rumah korban pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017. Keduanya datang ke rumah korban dengan maksud untuk membeli tujuh ekor sapi korban dengan harga Rp 135 juta.
Karena harganya lumayan tinggi, korban pun mengiyakan meski pelaku berjanji akan membayar dua bulan dari pengambilan.
Setelah dua bulan, pasutri itu datang dan hanya membayar Rp 15 juta. Entah apa yang terjadi, saat itu korban menurut saja.
Bahkan saat kedua pelaku meminta akan membeli dua ekor sapi lagi dengan harga Rp 47 juta dan dibayar dua bulan kemudian, korban juga mengiyakan.
Rupanya setelah dua bulan, korban berusaha meminta uang penjualan sembilan ekor sapi miliknya. Namun pelaku mendadak berkelit dan beralasan uang masih di dagangan.
Pelaku juga terus meyakinkan korban akan melunasi setelah semua sapi terjual. Untuk mengelabuhi korban, pelaku juga sempat membuat surat pernyataan secara tertulis akan menyerahkan penjualan sapi tersebut sebesar Rp 130 juta selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juni 2018.
Namun hingga lewat tanggal itu, keduanya tak juga membayar. Kesal telah ditipu terus menerus, korban tersadar dan akhirnya nekat melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.
Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 130 juta.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” papar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman. Wardoyo