SRAGEN- Desakan penangguhan penahanan Kades Doyong, Sri Widiastuti berdatangan ke Kejari Sragen. Sri ditahan Jumat (20/7/2018) karena diduga terjerat kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp 70 juta.
Tak hanya dari rekan sejawat Kades, surat permohonan penangguhan penahanan juga dilayangkan Bagian Pemdes Setda dan Sekda Sragen. Lantas bagaimana reaksi Kajari Sragen terkait gelombang permohonan penangguhan penahanan itu?
Kajari Sragen, Muh Sumartono menyampaikan sebenarnya alasan penahanan paksa Sri, sudah jelas. Menurut penyidik, selain pertimbangan obyektif dan subyektif, faktor yang mendasari penahanan adalah sikap tak kooperatif tersangka.
“Selama proses penyelidikan sampai penyidikan, tersangka sama sekali tidak kooperatif. Bahkan ada beberapa barang bukti yang harusnya bisa diperoleh dari yang bersangkutan juatru kita peroleh dari pihak lain, ” papar Muh Sumartono.
Menurut penyidik, ada unsur kesengajaan menghambat penyidikan sehingga dilakukankan penahanan. Ia menyampaikan dari tiga permohonan penangguhan yang diajukan semua masih dalam alasan kooperatif.
Soal bagaimana peluang penangguhan? Kajati menyebut nantinya akan dipertimbangkan lebih dahulu dengan bawahan sebelum memutuskan.
“Apakah pemeriksaan berkas tersangka sudah selesai atau belum. Kan ini baru hari ketiga penahanan. Dikabulkan atau tidak, kami belum tahu. Nanti tergantung perkembangan tahap pemeriksaan selanjutnya, ” tukasnya.
Kajari mengisyaratkan jika memang pemeriksaan bisa cepat dan dirasa cukup, tidak menutup kemungkinan bisa dikabulkan penangguhan penahanannya.
“Tapi yang jelas kami melakukan penahanan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku, ” tandasnya. Wardoyo