Beranda Daerah Sragen Geruduk LPPM UNS,  Formas Beber 10 Indikasi Kejanggalan Seleksi Perdes Sragen. Dari...

Geruduk LPPM UNS,  Formas Beber 10 Indikasi Kejanggalan Seleksi Perdes Sragen. Dari Tanpa Stempel Hingga Calon Terpilih Mendadak Dirubah

Audiensi Formas dengan tim LPPM UNS di Kantor LPPM UNS, Rabu (18/7/2018). Foto/Istimewa
Audiensi Formas dengan tim LPPM UNS di Kantor LPPM UNS, Rabu (18/7/2018). Foto/Istimewa

SRAGEN- Menyusul ketidakhadiran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS dalam beberapa audiensi, LSM Forum Masyarakat (Formas) Sragen akhirnya mendatangi LPPM UNS,  Rabu (18/7/2018). Kedatangan tim Formas ke LPPM UNS itu untuk mengklarifikasi sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses seleksi mutasi perangkat desa (Perdes) Sragen tahap pertama April-Mei lalu.

Ketua LSM Formas, Andang Basuki mengungkapkan kedatangan ke LPPM juga menindaklanjuti surat permintaan audiensi yang dilayangkan Formas ke Rektor UNS pada 9 Juli 2018 lalu. Ia menyampaikan dalam klarifikasi Rabu (18/7/2018), pihaknya diterima oleh tim LPPM UNS yang dipimpin Ketua LPPM, Sudarsana, Tuhana, Yudi dan personel IT maupun administrasi.

Di hadapan LPPM, Andang meminta agar pihak LPPM memberikan klarifirikasi perihal 10 indikasi ketidakberesan dalam proses seleksi Perdes Sragen oleh LPPM tahap pertama. Di antaranya kejanggalan anggaran yang mencapai Rp 1,5 miliar dan tidak ada transparansi, pengumuman yang molor dari jadwal hingga berujung protes.

Lantas temuan dobel nama peserta, hasil cetakan pengumuman seleksi yang tanpa cap serta stempel basah, ada nama peserta dilantik beda, maupun nama peserta dobel.

Juga diungkap temuan adanya dua lembar pengumuman hasil seleksi di Desa Jambeyan, Sambirejo yang tertanggalnya sama namun nama calon terpilihnya berbeda.

Menurutnya, dua lembar pengumuman itu sama-sama diterbitkan LPPM tertanggal 11 April 2018. Namun satunya ditemukan nama Kebayan Jambeyan terpilih  tertera Suwarto dengan nilai 61. Namun di lembar pengumuman lainnya,  Kebayan Jambeyan terpilih tertera nama Hariyanto dengan nilai 61.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

“Saat diklarifikasi tadi, dari LPPM menyampaikan kalau ada salah ketik. Yang lembar satunya itu dikeluarkan sehari setelah pengumuman yang dikeluarkan sehari sebelumnya. Padahal di dua lembar pengumuman itu semuanya tertanggal 11 April. Dari LPPM tadi juga mengakui kalau saat itu lurahnya (Jambeyan) datang ke LPPM dan menyatakan bahwa hasil pengumuman namanya salah sehingga terus diganti dari Suwarto menjadi Hariyanto,” terang Andang.

Dua lembar pengumuman hasil seleksi mutasi di Desa Jambeyan, Sambirejo yang ditemukan ada nama calon terpilih berbeda. Foto/Istimewa

Lantas, saat pihaknya mengecek ke daftar peserta seleksi Perdes di Jambeyan, ternyata tidak ada nama Suwarto. Kemudian saat diklarifikasi berita acara perubahan nama calon terpilih Jambeyan itu, menurutnya, pihak LPPM hanya menyodorkan berita acara serah terima hasil ke panitia desa.

“Tidak ada berita acara perubahan pengumuman atau penggantian nama itu. Menurut kami, ini bukan hanya persoalan salah ketik saja karena pengumuman itu ada hak orang untuk menjadi dan yang tidak jadi. Masa hanya gara-gara didatangi lurah terus nama calon terpilihnya langsung bisa diganti, ” tukasnya.

Sementara, Sumardi menerangkan soal lembar pengumuman di beberapa desa yang ditemukan tidak berstempel basah dan logo UNS hitam putih, jawaban LPPM karena tergesa-gesa diprint sehingga hasilnya tidak berwarna.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Kemudian soal lembar hasil pengumuman yang nilainya tertulis tangan, LPPM menjawab tidak pernah menerbitkan pengumuman dengan nilai tulisan tangan.

“Kemudian soal pertanggungjawaban anggaran Rp 1,5 miliar itu, tadi kami minta RAB tapi tidak diberi oleh LPPM. Katanya anggaran sudah ditransfer ke rekening rektor,” tukasnya.

Atas hasil klarifikasi itu, pihaknya mengaku jawaban LPPM belum sepenuhnya menjawab sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

“Makanya kami masih akan menelaah kemungkinan untuk melangkah ke ranah hukum, ” pungkasnya. Wardoyo