SRAGEN- Setelah sempat menjadi sorotan warga dan aktivis pegiat sosial serta kekerasan, iklan baliho bergambar rokok Jazy Bold seberang Alun-alun Sragen, langsung dibongkar. Siang mencuat diberita Minggu (22/7/2018), malam harinya baliho iklan rokok yang berada di sebelah palang Alun-alun itu langsung dicopot.
Tidak hanya dicopot, pantauan di lapangan, lokasi tiang dan papan baliho itu juga dibongkar. Tiang dan papan yang sebelumnya dipasang di pojok sebelah barat jalan, digeser ke seberang atau di timur jalan.
Pencopotan baliho disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suharti.
“Sudah kita lepas (baliho rokok),” paparnya melalui pesan singkat Senin (23/7/2018).
Namun ia mengaku tidak merasa memberikan izin pemasangan iklan rokok yang disorot karena dianggap menabrak aturan Kawasan Tanpa Rokok dan Kota Layak Anak tersebut. Suharti juga tak mengetahui siapa yang memberikan izin pemasangan iklan rokok itu.
“Kalau soal izin, saya enggak tahu, ” tukasnya.
Seperti diberitakan, iklan rokok cukup mencolok itu mendadak jadi sorotan menjelang pemberian predikat Kota Layak Anak untuk Sragen yang dijadwalkan diserahkan Senin (23/7/2018). Kemunculan baliho besar berisi iklan rokok di kawasan Sragen Kota dan dekat sekolah, dinilai menjadi blunder yang mencoreng komitmen sebuah kota layak anak.
Baliho bergambar iklan rokok Jazzy Bold berukuran besar itu berdiri di jalan veteran dan tak jauh dari lokasi SD.
“Pertama, iklan rokok di kawasan kota itu telah melanggar komitmen Pemkab yang sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mestinya tidak ada iklan rokok di jalur kota. Kedua, iklan rokok itu juga menodai komitmen untuk meraih predikat kota layak anak. Apalagi lokasinya dekat dengan sekolah dan terlihat jelas, ” papar Divisi Hukum dan HAM, LSM Formas Sragen, Sri Wahono, Minggu (22/7/2018).
Senada, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi juga menyayangkan keberadaan iklan baliho rokok besar di dekat Alun-alun Sragen itu. Ia berharap Pemkab bisa segera menurunkan baliho itu lantaran lokasinya di wilayah kota dan dekat dengan sekolah.
“Ya harus dicopot. Kalau mau jadi kota layak anak, mestinya segala aspek harus ditaati. Masa ada baliho rokok besar di kota dan dekat sekolah, ” tukasnya.
Sementara usai menerima penghargaan layak anak, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan jika kedua penghargaan tersebut dipersembahkan kepada masyarakat Sragen tepat di Hari Anak Nasional tahun 2018. Sekaligus sebagai media untuk mendorong keluarga, masyarakat di wilayahnya semakin paham upaya pemenuhan hak anak.
“Perolehan penghargaan ini sebagai dorongan untuk Pemkab Sragen agar terus meningkatkan pemenuhan kebutuhan anak, menambah desa ramah anak, sekolah ramah anak dan puskesmas ramah anak” ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan untuk terus berkomitmen agar Sragen tetap menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Sehingga dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat dan penduduknya untuk selalu mengembangkan gaya hidup yang ramah terhadap anak.
“Karena hak anak atas kesehatan, pendidikan tidak boleh di abaikan,” jelas Bupati. Wardoyo