WONOGIRI—Polres Wonogiri kini tengah menangani kasus dugaan money politics saat hari tenang Pilgub Jateng 2018. Kepolisian meminta masyarakat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran politik yang benar.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede mengatakan, sebelumnya sudah menerima pelimpahan berkas dari Panwaslu Wonogiri. Terkait dua warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, atas dugaan kasus pelanggaran Pemilu.
“Kami tetap mengusut kasus tersebut hingga tuntas,” kata dia, Senin (2/6/2018).
Menurut dia, kasus itu bisa disikapi masyarakat secara bijak. Yakni dengan menjadikannya pembelajaran politik. Bagaimana berpolitik yang baik dan benar serta tidak melanggar regulasi yang berlaku.
“Jadikan sebagai pembelajaran, ke depan masih menunggu agenda pemilihan. Sebentar lagi akan ada Pileg dan Pilpres. Masyarakat harus tahu mana yang melanggar hukum, mana yang tidak. Jika melanggar hukum tertentunya bakal diusut,” ujar dia.
Sedikitnya ada dua pasal yang akan dijeratkan kepada dua terlapor itu. Yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 187 atau 187 A. Dalam Pasal 187 tentang kampanye di luar jadwal. Sedangkan Sedangkan Pasal 187 A tentang politik uang. Aris Arianto