KARANGANYAR- Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar tengah menyedidki kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan alokasi dana desa (ADD). Tim penyidik, masih terus bekerja dengan meminta sejumlah pihak. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanaganyar, Suhartoyo, usai menjadi inspektur upacara HUT Kejaksaan ke 58, Senin (3/07/018).Menurut Kajari, dugaan dan asumsi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar. Hanya saja, Kajari enggan menyebut desa mana yang diduga melakukan penyelewengan tersebut.
“ Ini menyangkut hal yang dilakukan desa, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kami tidak dapat memberikan penejelasan lebih lanjut,” kata Kajari.
Sementara itu, untuk kasus edu park, sampai saat ini masih dilakukan perbaikan oleh tim penyidik Polres Karanganyar. Dijelaskannya, kasus edu park ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjalani proses persidangan dan telah divois oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang. Ditambahkannya, dalam kasus edu park jilid dua ini, ada enam orang tersangka.
“ Untuk kasus edu park, masih dalam proses perbaikan di tingkat penyidik Polres Karanganyar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” jelasnya.
Kepada wartawan, Kajari juga mengungkapkan sejumlah keberhasilan dalam menangani berbagai tunggakan kasus. Di antaranya eksekusi untuk menarik uang pengganti dan denda dalam kasus korups mantan bupati karanganyar, Rina Iriani sebesar Rp 8,3 miliar.
“Uang denda dan pengganti dari mantan Bupati Karanganyar seluruhnya sudah lunas,” tukasnya.
Kajari juga berharap ke depan, seluruh jajarannya dapat lebih meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Wardoyo