KARANGANYAR- Kejaksaan Negeri Karanganyar mengklaim telah menyelamatkan Rp 8,3 miliar keuangan negara dari kasus korupsi di Karanganyar selama setengah tajun 2018 ini. Hal itu disampaikan Kajari Karanganyar, Suhartoyo usai menggelar upacara hari adhiyaksa ke 58 dan ikatan adhiyaksa dharmakarini ke 18 di halaman kantor kejaksaan, Senin (23/7/2018).
Kepada media, Kajari mengungkapkan selama tahun 2018 ini dari 123 kasus tindak pidana umum, Kejari sudah menyelesaikan 118 kasus. Sisanya pra penuntutan dan penuntutan.
Sementara untuk tindak pidana korupsi, Suhartoyo Kajari mengatakan untuk kasus uang pengganti dan denda yang dilakukan mantan bupati Karanganyar Rp 8,3 miliar sudah tertangani. Termasuk pihaknya juga ada tim 4 D yang membantu pemerintah daerah dalam proyek pembangunan.
Dari 191 permohonan pendampingan proyek, hanya 5 pekerjaan yang didampingi oleh Kejaksaan.
“Tidak semua proyek harus didampingi. Sebab yang kami dampingi proyek bersifat strategis,” imbuhnya.
Peringataan ini menjadi moment untuk terus evaluasi dan perbaikan ke internal. Peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke 58 mengambil tema untuk berbakti dan berkarya setulus energi.
Penegakkan hukum menjadi pilar utama membangun negeri. Sehingga pengelolaan profesional harus terus dilakukan demi kejayaan negeri. Wardoyo