Beranda Edukasi Pendidikan Menganggap Siswa Gakin “Diistimewakan”, Sejumlah Wali Murid Protes ke Balaikota Solo  

Menganggap Siswa Gakin “Diistimewakan”, Sejumlah Wali Murid Protes ke Balaikota Solo  

Sejumlah wali murid saat memantau jurnal PPDB online hari pertama di SMPN 1 Sragen, Senin (25/6/2018). Foto/Wardoyo
Ilustrasi, Senin (25/6/2018). Foto/Wardoyo

SOLO– Sejumlah wali murid mendatangi Balaikota Surakarta untuk melayangkan protes terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang dinilai “mengistimewakan” siswa gakin (warga miskin). Pasalnya, sistem tersebut mengancam kedudukan anak mereka yang telah mendaftar di beberapa sekolah.

Para orang tua yang anaknya terancam tidak mendapatkan sekolah tersebut melayangkan protes ke Posko PPDB Online SMA-SMK. Mereka mengeluhkan nasib anak-anak mereka yang tergusur akibat keistimewaan yang diberikan kepada warga miskin (gakin) yang bisa masuk meski dengan nilai pas-pasan.

“Seperti anak saya nilai rata-ratanya 7,5 tapi tergeswr oleh siswa gakin yang nilai rata-ratanya di bawah anak saya. Kejadian sama juga terjadi di SMA lain dimana nama anak saya sudah tidak ada,” urai salah satu orang tua siswa, Arius, setelah mendatangi posko PPDB Online SMA/SMK, Kamis (5/7/2018).

Baca Juga :  Meningkatkan Awareness dan Literasi, BYOND by BSI hadir di CFD Solo

Hal senada disampaikan orang tua siswa lain, Anto dimana anaknya  yang sebelumnya terdaftar di SMAN 5 Surakarta juga hilang karena tergeser siswa gakin.

“Seharusnya kan bersaing dengan nilai. Boleh saja miskin, tapi bersaingnya pakai nilai,” tukasnya.

Menurut  Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Surakarta, Agung Wijayanto,  sekolah memang wajib menerima siswa gakin asalkan membawa syarat SKTM. Hingga saat ini jumlah pendaftar dari siswa gakin tidak lebih dari 40 persen.

“Tapi jumlah masih mungkin bertambah, karena hari terakhir besok. Selama SKTM sudah diverifikasi, maka sekolah harus menerima siswa tersebut,” paparnya.

Sementara itu, petugas Posko PPDB Online SMa-SMK, Agus Pratomo mengatakan, sampai saat ini sudah masuk sebanyak 17 keluhan terkait kuota gakin.

Baca Juga :  Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polresta Solo

“Kami hanya bisa menampung untuk dilaporkan ke atas. Kalau soal aturan gakin kan memang ada Permendikbudnya. Nah, soal SKTM itu harusnya pemkot yang memperketat penerbitannya,” pungkasnya. Triawati P