SRAGEN- Polres Sragen resmi mencabut status pengamanan di rumah M Shib (35) terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di rumahnya, Dukuh Bumiaji RT 10 B, Bumiaji, Gondang, Sragen, Rabu (18/7/2018) petang. Personel yang sebelumnya disiagakan di sekitar lokasi sejak penggerebekan, sudah ditarik kembali ke fungsinya.
“Sudah kita cabut pengamanan dan personel kita tarik kembali. Lokasi rumah juga sudah tidak digaris polisi, ” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman Minggu (22/7/2018).
Namun perihal kejelasan nasib terduga teroris kelahiran Magetan, Jatim itu, Kapolres mengaku hal itu kewenangan penuh Densus 88. Polres hanya sebatas membackup penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga.
“Selebihnya kewenangan dari Densus 88,” tukasnya.
Sementara data yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , M.Shib tercatat sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Pria yang beristri Roch (31) itu disebur jaringan JAD dan masih satu sel dengan kelompok teroris yang digerebek Densus di Sleman, DIY pada hari yang sama.
M.Shib diketahui tinggal di Bumiaji, Gondang sejak Januari 2018 dengan membeli rumah tersebut pada Desember 2017.
Sementara, dalam penggerebekan medio pekan lalu, Densus dipastikan hanya membawa M.Shib sedangkan istrinya tidak ikut ditangkap.
Dari rumah terduga, Densus juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya buku beraliran jihab, alquran, laptop, 2 HP nek Xiomi, dan sebuah benda mirip bekas termos atau magic com. Wardoyo