SOLO- Aparat kepolisian Polresta Surakarta sampai saat ini belum menemukan pemilik paket sabu seberat 180 gram yang diamankan Maret lalu. Sampai sekarang, kasus tersebut masih terus didalami oleh kepolisian.
Asal mula paket sabu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi pembelian paket sabu di kawasan Pasar Kliwon Solo, Maret lalu. Namun sampai tiga hari setelahnya, pemesan barang tudak kunjung tiba.
Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Eddy Sulistyanto mengungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut sampai sekarang.
“Masih terus kami kembangkan untuk kasus tersebut,” ungkapnya, Selasa (24/7/2018).
Sementara itu, dari Januari hingga Juli 2018, Polresta Surakarta mencatatkan telah menyita Barang Bukti (BB) sabu-sabu total seberat 935,6 gram.
“Jajaran Satnarkoba Polresta Solo bersama Bea Cukai Solo berhasil memutus peredaran sabu-sabu seberat 316 gram. Barang bukti kasus tersebut yang paling tinggi, sebelumnya juga ada 180 gram sabu-sabu diamankan, tapi, tidak ditemukan pelakunya,” paparnya.
Sebelumnya, paket sabu seberat 316 gram tersebut didapati saat Polresta bersama Bea Cukai membongkar penyelundupan paket mencurigakan dari Jakarta yang tiba di Kantor Pos Solo. Penemuan tersebut kemudian menjadi awal tertangkapnya kurir sabu-sabu bernama Coni Wisnu Dimarga alias Kimin (23) warga Mangkubumen, Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
“Pengembangan kasus dilakukan dengan menangkap tersangka lainnya bernama Agus Pujianto alias Minthi (42) warga Singopuran, Kelurahan Singapuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo,” tukasnya. Triawati PP