Beranda Daerah Wonogiri SKTM Palsu Untuk Daftar Sekolah, Polres Wonogiri Siap Lakukan Penelusuran

SKTM Palsu Untuk Daftar Sekolah, Polres Wonogiri Siap Lakukan Penelusuran

Ilustrasi seorang siswi melihat pengumuman hasil PPDB. Dok/JSnews
Ilustrasi deorang siswi melihat pengumuman hasil PPDB. Dok/JSnews

WONOGIRI—Isu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu untuk mendaftar sekolah belakangan merebak. Hal ini langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede menegaskan pemalsuan surat termasuk tindakan pelanggaran hukum. Jika hal itu sampai terbukti, maka pelakunya dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Slsurat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Lantaran itu pihaknya bakal melakukan penelusuan isu tersebut di Wonogiri. Satgas dibawah kordinator Satreskrim segera mengawasi, memantau, sekaligus menelusuri isu pemalsuan SKTM untuk keperluan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Baca Juga :  SMANSAPRAMA Raih Penghargaan Bergengsi, 2025 Siap Kembangkan Podcast Berkualitas

Penelusuran itu, jelas dia merupakan atensi langsung Kapolda Jateng. Untuk pelaksanaannya nanti langsung di bawah Satuan Reskrim.

“Hasil pemantauan dan penelusuran di lapangan nantinya akan dilaporkan ke Kapolda,” tegas Kapolres, Rabu (11/7/2018).

Kapolres meyakini, di Wonogiri berdasar hasil pemantauan sementara belum ditemukan adanya indikasi pemalsuan SKTM. Meski demikian, pihaknya akan terus memonitoring dan meningkatkan fungsi penelusuran.

“Sebenarnya tidak hanya penelusuran soal pemalsuan SKTM. Nanti juga pengawasan terorisme dan lain-lainnya,” jelas Kapolres. Aris Arianto