Beranda Daerah Wonogiri SKTM Palsu Untuk Daftar Sekolah, Polres Wonogiri Siap Lakukan Penelusuran

SKTM Palsu Untuk Daftar Sekolah, Polres Wonogiri Siap Lakukan Penelusuran

Ilustrasi seorang siswi melihat pengumuman hasil PPDB. Dok/JSnews
Ilustrasi deorang siswi melihat pengumuman hasil PPDB. Dok/JSnews

WONOGIRIโ€”Isu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu untuk mendaftar sekolah belakangan merebak. Hal ini langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede menegaskan pemalsuan surat termasuk tindakan pelanggaran hukum. Jika hal itu sampai terbukti, maka pelakunya dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Slsurat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Lantaran itu pihaknya bakal melakukan penelusuan isu tersebut di Wonogiri. Satgas dibawah kordinator Satreskrim segera mengawasi, memantau, sekaligus menelusuri isu pemalsuan SKTM untuk keperluan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Baca Juga :  Korban Tewas Lakalantas Meningkat Selama Mudik Balik Lebaran 2025

Penelusuran itu, jelas dia merupakan atensi langsung Kapolda Jateng. Untuk pelaksanaannya nanti langsung di bawah Satuan Reskrim.

โ€œHasil pemantauan dan penelusuran di lapangan nantinya akan dilaporkan ke Kapolda,โ€ tegas Kapolres, Rabu (11/7/2018).

Kapolres meyakini, di Wonogiri berdasar hasil pemantauan sementara belum ditemukan adanya indikasi pemalsuan SKTM. Meski demikian, pihaknya akan terus memonitoring dan meningkatkan fungsi penelusuran.

โ€œSebenarnya tidak hanya penelusuran soal pemalsuan SKTM. Nanti juga pengawasan terorisme dan lain-lainnya,โ€ jelas Kapolres. Aris Arianto