JAKARTA – Setelah beberapa lama tak pernah buka suara, kini Wapres Jusuf Kalla mulai memberikan komentar terkait bursa Cawapres 2019 mendatang. Sebagai Wapres petahana, dia menyatakan siap dijagokan lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019, dengan catatan, dibolehkan undang-undang.
Menurut JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, asalkan undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019, dia mengaku siap.
“Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Sebelumnya, Kalla beberapa kali menyampaikan ingin istirahat dari dunia politik setelah pensiun sebagai Wapres nantinya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi juga mengungkapkan, Kalla bersedia kembali mendampingi Jokowi.
“Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu dan itu tergantung dari pak Jokowi sendiri,” kata Sofjan.
Asal, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo dikabulkan oleh MK.
“Kita tunggu ajalah apa yang terjadi di MK, besok kan mulai sidang itu,” kata Sofjan.
Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konsitusi. Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.