Beranda Daerah Karanganyar 31.000 Bidang Lahan di Karanganyar Belum Bersertifikat. Tiga Kades Dapat Penghargaan dari...

31.000 Bidang Lahan di Karanganyar Belum Bersertifikat. Tiga Kades Dapat Penghargaan dari BPN 

Penyerahan penghargaan dari BPN. Foto/Humas Kab
Penyerahan penghargaan dari BPN. Foto/Humas Kab

KARANGANYAR- Sebanyak tiga Kades di Karanganyar mendapat penghargaan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. Mereka dinilai berprestasi dan berperan aktif dalam percepatan program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tiga Kades itu masing-masing Kades Plumbon, Kades Bandardawung (Kecamatan Tawangmangu) dan Kades Karangbangun, Matesih.

“Ini bentuk apreasiasi kami terhadap mereka yang membantu program kami dengan cepat. Kami berharap hal ini menjadi contoh desa-desa yang lain,” papar kepala Kantor BPN Karanganyar, Priyanto pada saat rapat evaluasi PTSL 2018 di Hotel Nava Tawangmangu, Selasa (31/7/2018).

Priyanto menambahkan pemerintah desa dan kecamatan di Karanganyar disegerakan menyiapkan berkas administrasi kepemilikan lahan warganya untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018. Hingga kini tersisa 70 persen sasaran dari total 45.000 bidang, belum diproses sertifikat hak milik.Jika dihitung, yang belum diproses sekitar 31.000 bidang.

“Bulan Juli ini baru selesai disertifikasi 30 persen. Ini sesuai on the track dan target. Namun juga perlu dukungan dari perangkat desa dan kecamatan untuk menyiapkan dokumen warga, khususnya di desa-desa selanjutnya yang akan diukur. Termasuk aset desa,” imbuhnya.

Perangkat pemerintah perlu mengkomunikasikan ke warganya terkait kebutuhan administratif sampai ke penyediaan sarana pengukuran semisal patok kayu. Priyanto mengatakan, itu mengantisipasi persoalan saat petugas lapangan melakukan pengukuran.

“Sebab tidak semua orang merasa PSTL ini dibutuhkannya. Padahal ini menguntungkan mereka sendiri,” terangnya.

Sasaran 45.000 bidang ukur awalnya tersebar di 16 desa. Kantor Pertanahan Nasional menggunakan jasa konsultan pengukur di lokasi delapan desa. Sedangkan delapan desa lainnya, pengukuran dikerjakan staf kantornya berstatus ASN.

Kemudian sasaran direvisi menjadi 25 desa. Untuk petugas pengukurnya oleh konsultan di tiga sampai empat desa sesangkan sisanya oleh stafnya.

“Pada revisi ini, butuh waktu memproses perubahan anggaran sampai persetujuan di Bappenas,” katanya. Wardoyo