KARANGANYAR- Hingga menjelang penyusunan daftar caleg sementara (DCS), panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Karanganyar, belum menerima satupun pengaduan terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dikatakan Komisioner Panwaslu Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Penindakkan Pelanggaran, Nuning Ritwanita, saat melakukan pemantauan rancangan persetujuan DCS pemilihan legislatif di KPU Jumat (10/8/2018).
“Sampai saat ini belum menerima pengaduan. Semoga saja tidak ada sengketa terkait itu,” kata Nuning Jumat (10/8/2018).
Menurut nuning, sengketa bisa terjadi apabila bacaleg bersangkutan menganggapal ada kekeliruan verifikasi sehingga dirinya disebut TMS.
Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis, Muhammad Maksum, menyatakan, masyarakat dapat memberikan masukkan kepada KPU jika ada temuan kepada salah satu bacaleg pada saat diumumkan dalam DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018 mendatang.
“ Saat diumumkan dalam DCS, bisa saja ada tanggappan dari masyarakat. Jika memang ada, kita akan melakukan klarifikasi, apakah tanggapan yang dilakukan masyarakat itu memiliki dasar yang kuat serta memiliki bukti atau tidak. Jika terbukti, maka partai politik, wajib mengganti bakal calon anggota legislatifnya itu,” kata Maksum, Jumat (10/08/2018).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ari jumlah awal pengajuan bakal calon anggota legislative (Bacaleg)setelah perbaikan sejumlah 486 orang, setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 443 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Dari jumlah bacaleg yang diajukan oleh Parpol dan telah dilakukan verifikasi, 25 orang mundur, 12 orang tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 12 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut, 6 orang diantaranya TMS karena dalam daerah pemilihan (Dapil) tidak terpenuhi ketentuan minimal 30% perempuan. Wardoyo