Beranda Daerah Sragen Berkah HUT RI, 210 Napi di LP Sragen Berbahagia Dapat Pengurangan Hukuman....

Berkah HUT RI, 210 Napi di LP Sragen Berbahagia Dapat Pengurangan Hukuman. Ada 3 Napi Langsung Bebas 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memimpin upacara remisi, Jumat (17/8/2018). Foto/Wardoyo
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memimpin upacara remisi, Jumat (17/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak 210 narapidana di LP Kelas II A Sragen mendapat berkah remisi HUT Kemerdekaan RI 2018. Satu diantara penerimanya adalah napi kasus korupsi dan tiga orang napi bahkan langsung bebas.

Putusan remisi secara simbolis diserahkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati usai menjadi Inspektur Upacara dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/08/2018).

Dalam laporannya, disampaikan ada sebanyak 210 orang mendapatkan remisi. Rinciannya remisi pidana umum 206 orang, remisi pidana khusus tipikor 1 orang, sedangkan yang langsung bebas sebanyak 3 orang.

Bupati juga membacakan sambutan

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Menyampaikan jika pada tahun ini Bapak Presiden memberikan remisi kepada 102.976 orang Narapidana.

Dengan perincian Narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian sebanyak 100.776 orang , dan Narapidana yang langsung bebas karena mendapatkan remisi sebanyak 2.200 orang.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar DPR RI Dikemas Melalui Budaya Jawa Tengah, Sriyanto Saputro Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Kebangsaan

Yasonna menambahkan bahwa remisi atau pengurangan masa menjalani pidana merupakan hak warga binaan. Melalui remisi tersebut, dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam masyarakat. Percepatan tersebut, diharapkan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya. Dengan kembali dalam masyarakat, mereka akan dapat melanjutkan kehidupan normal dan mampu mengemban tanggung jawab sebagai anak, orangtua maupun anggota masyarakat.

“Sehingga akan tercapai tujuan dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Bupati.

Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Wardoyo

Baca Juga :  Tatag Prabawanto Mantan Sekda Sragen Kritik Tata Kelola Birokrasi Pemkab Sragen Yang Terbaru

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.