JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkah HUT RI, 210 Napi di LP Sragen Berbahagia Dapat Pengurangan Hukuman. Ada 3 Napi Langsung Bebas 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memimpin upacara remisi, Jumat (17/8/2018). Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memimpin upacara remisi, Jumat (17/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak 210 narapidana di LP Kelas II A Sragen mendapat berkah remisi HUT Kemerdekaan RI 2018. Satu diantara penerimanya adalah napi kasus korupsi dan tiga orang napi bahkan langsung bebas.

Putusan remisi secara simbolis diserahkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati usai menjadi Inspektur Upacara dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/08/2018).

Dalam laporannya, disampaikan ada sebanyak 210 orang mendapatkan remisi. Rinciannya remisi pidana umum 206 orang, remisi pidana khusus tipikor 1 orang, sedangkan yang langsung bebas sebanyak 3 orang.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Bupati juga membacakan sambutan

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Menyampaikan jika pada tahun ini Bapak Presiden memberikan remisi kepada 102.976 orang Narapidana.

Dengan perincian Narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian sebanyak 100.776 orang , dan Narapidana yang langsung bebas karena mendapatkan remisi sebanyak 2.200 orang.

Yasonna menambahkan bahwa remisi atau pengurangan masa menjalani pidana merupakan hak warga binaan. Melalui remisi tersebut, dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam masyarakat. Percepatan tersebut, diharapkan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya. Dengan kembali dalam masyarakat, mereka akan dapat melanjutkan kehidupan normal dan mampu mengemban tanggung jawab sebagai anak, orangtua maupun anggota masyarakat.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Sehingga akan tercapai tujuan dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Bupati.

Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com