Beranda Daerah Sragen Caleg DPRD Provinsi Asal Sragen Ditangkap Polisi Karena Mafia Penipuan. Ketua DPC...

Caleg DPRD Provinsi Asal Sragen Ditangkap Polisi Karena Mafia Penipuan. Ketua DPC Demokrat: Sudah Bukan Kader Lagi! 

Caleg DPRD Provinsi Jateng asal Kalijambe Sragen, Sugeng Sutrisno tertunduk saat diperiksa di Polsek Gemolong, Jumat (17/8/2018). Foto/Wardoyo
Caleg DPRD Provinsi Jateng asal Kalijambe Sragen, Sugeng Sutrisno tertunduk saat diperiksa di Polsek Gemolong, Jumat (17/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Ketua DPC Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi menegaskan Caleg Demokrat DPRD Provinsi Dapil Jateng VI, Sugeng Sutrisno yang ditangkap Polsek Gemolong, Rabu (15/8/2018) sudah bukan pengurus Demokat lagi. Ia juga memastikan Caleg yang ditangkap karena kasus penipuan mengaku notaris dan pengacara LP KPK itu juga masuk daftar Caleg tanpa melalui seleksi di DPC.

“Yang bersangkutan sudah tidak kader Demokrat lagi. Hanya kebetulan saja ikut nyaleg dari kita. Itu pun DPRD Provinsi,” paparnya Jumat (17/8/2018).

Munculnya nama Sugeng sebagai Caleg Demokrat Provinsi, pengusaha yang akrab disapa Mas Bro itu juga mengaku tak pernah ikut menyeleksi maupun mengajukan.

Ia justru menilai positif terbongkarnya kedok Sugeng Sutrisno. Ia memandang dengan kena urusan polisi malah bagus daripada nanti kalau sudah jadi malah banyak merugikan rakyat.

“Daripada nanti malah banyak rakyat dirugikan. Dan tentunya bagi internal PD kejadian ini akan menjadikan bahan evaluasi bagi kami,” tandasnya yang menyampaikan saat ini sedang menunaikan ibadah haji.

Baca Juga :  Waduh Puluhan Kios di Wisata Air Panas Bayanan Sragen Mangkrak, Disparpora Ngaku Salah Perencanaan!
Wakapolsek Gemolong Iptu Aji Wiyono saat menunjukkan barang bukti di Mapolsek. Foto/Wardoyo

Sugeng (48) disergap oleh Polsek Gemolong, Rabu (15/8/2018) di jalan raya Gemolong. Dia dibekuk setelah sekian lama menjadi target atas laporan penipuan yang menimpa seorang warga Gemolong.

Caleg DPRD Provinsi nomor urut 3 Dapil Jateng VI (Sragen-Karanganyar-Wonogiri) itu mengaku sebagai pengacara dan berjanji menyelesaikan sengketa tanah milik warga yang dijadikan agunan di bank Salatiga.

Sugeng meminta biaya Rp 60 juta untuk membantu agar tanah dan pekarangan milik korban tak dieksekusi. Namun ternyata janji itu manis belaka.

Kapolsek Gemolong, AKP Supadi melalui Wakapolsek Iptu Aji Wiyono menerangkan tanah dan pekarangan korban, Sumiyatun, tetap dieksekusi dan uang Rp 60 juta yang dibayarkan ternyata digunakan sendiri oleh Sugeng.

Tak hanya itu, Sugeng juga ternyata banyak menipu warga dengan mengaku notaris yang berjanji membantu pengurusan sertifikat warga.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sriyanto Saputra Tinjau Jalan IJD di Desa Duyungan Sidoharjo Sragen, Ini Hasilnya

Tak tanggung-tanggung, dari aksi tipu-tipu yang dijalankannya, sudah banyak memakan korban. Para korban tak hanya dari Gemolong, namun juga dari Miri dan Sragen barat. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.