SRAGEN- Harapan peserta seleksi perangkat desa (Perdes) untuk ujian ulang, agaknya harus kandas. Meski ketua panitia seleksi Perdes LPPM UMS sempat menyatakan siap melakukan ujian ulang, Ketua LPPM UMS ternyata menyampaikan lain.
Ketua LPPM UMS, Agus Ulinuha mengatakan pihaknya menegaskan tidak akan menggelar ujian ulang terkait seleksi Perdes di desa-desa yang bekerjasama dengan LPPM UMS. Sebab menurutnya tidak ada alasan yang cukup kuat untuk nelakukan ujian ulang.
Keputusan tidak melakukan ujian ulang itu didasarkan hasil cek dan validasi ulang terhadap pekerjaan semua peserta yang sudah selesai dilakukan. Di mana dari 423 peserta, ia menyebut hanya 8 peserta yang nilainya berubah namun tidak signifikan.
“Dari hasil perhitungan kembali di 8 peserta dari Mojorejo dan Krikilan itu ternyata juga tidak mengubah peringkat dan pemenang. Setelah kami tunjukkan hasil, dua desa itu juga sudah menerima dan meminta tidak usah dilakukan ujian ulang. Di desa-desa lain setelah dicek ulang, tidak ada perubahan hasil nilai. Sehingga keputusan tim, tidak ada alasan kuat untuk ujian ulang,” paparnya Selasa (14/8/2018) malam.
Agus tidak menampik, memang banyak menerima komplain dari peserta yang mengklaim menemukan kejanggalan dan kecurangan. Akan tetapi, hal itu tak serta merta bisa dijadikan acuan mengingat hasil cek ulang, temuan perbedaan nilai di 8 peserta juga tak mengubah peringkat peserta.
Selain itu, ia mengatakan dari semua tim LPPM, menyampaikan siap mempertanggungjawabkan dan mengaku sudah menjalankan seleksi berdasarkan prosedur.
“Saya sudah sampaikan kalau di LPPM ada yang main-main, akan kami ajukan sanksi disiplin dan hukumannya bisa berat. Kemudian dari Kades-Kades juga sudah kirim WA kalau situasinya sudah kondusif. Bahkan rekomendasi dari camat sudah turun ke desa,” terang Agus.
Soal indikasi praktik suap dari calon terpilih yang diungkapkan sejumlah peserta, menurut Agus hal itu di luar ranah LPPM. Kemudian soal nilai pemenang di hampir semua sangat tinggi dan dinilai terpaut jauh dari peserta lain yang secara akademis lebih kompeten, menurutnya LPPM hanya mendasarkan pada hasil pekerjaan peserta.
“Kalau soal ada peserta yang komplain mengaku melihat ada yang enggak jadi pekerjaan komputernya, tapi tiba-tiba selesai dan nilainya tinggi, lha yang ngerjakan siapa. Yang jelas kami hanya mendasarkan hasil pekerjaan saja. Sebab kemarin saat ada yang komplain, waktu ngomong di sini kita tanya duduknya di sebelah siapa saja, jawabannya beda,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Panitia Tes Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Sragen dari LPPM UMS, Sudaryono saat menerima audiensi dari beberapa peserta seleksi yang gagal dan menggeruduk UMS, Rabu (9/8/2018) sempat menyampaikan angin segar dengan siap membatalkan dan melakukan ujian ulang.
Di hadapan peserta yang menggeruduk LPPM, ia menyampaikan jika ada indikasi permainan, pihaknya mempersilakan agar diusut. Ia menegaskan LPPM UMS sendiri sejak awal juga menghendaki tes bisa berjalan transparan dan fair.
“Intinya kita dari LPPM siap menggelar tes ulang dan siap membatalkan hasil tes kemarin jika memang ada bukti terjadinya penyumpangan atau ada main mata. Tes ulang disetujui dan kita ingin Fair betul. Kalau tidak fair kami juga tidak bisa tidur,” tegasnya.
Sudaryono menambahkan soal ada peserta yang terindikasi bawaan dan mayoritas nilainya bisa mencapai 90, pihaknya mengakui itu kemungkinan faktor eror.
“Mungkin saja ada eror saat input data, makanya perlu kita kroscek. Kalau sudah fix mau dilakukan tes ulang, kami siap dan sebaiknya dilakukan secepatnya,” tandasnya..
Sebelumnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga menegaskan tetap berpegang pada regulasi terkait proses seleksi perangkat desa (Perdes) yang digelar di 192 desa. Meski didemo dan didesak menunda pelantikan karena seleksi dinilai banyak ditemukan kecurangan, pengondisian hingga aroma suap, orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu menegaskan bahwa pelantikan Perdes tetap akan dilaksanakan.
Hal itu disampaikan bupati saat menerima perwakilan pendemo di ruangan kerja bupati, Senin (13/8/2018). Di hadapan perwakilan relawan dan peserta yang beraudiensi, bupati menyampaikan dalam proses seleksi Perdes, kewenangan berada di pemerintah desa dan hal itu tertuang dalam undang-undang pemerintahan.
“Beberapa hal sudah disampaikan di sini. Dan kami tegaskan untuk proses pelantikan akan tetap dilaksanakan. Namun apabila ada yang masih belum sesuai kami harapkan bisa diterima oleh Bapak-Bapak semuanya,” paparnya.
Terkait dengan desakan penundaan pelantikan yang disuarakan para peserta dan relawan, menurut Yuni, hal itu perlu ada kajian secara khusus. Ia menyebut kajian diperlukan lantaran tidak semua desa melakukan apa yang seperti disampaikan oleh rekan-rekan pendemo. Ia juga menyebut Pemkab hingga kini belum menerima hasil dari LPPM. Menurutnya sebagai seorang fasilitator, Pemkab termasuk bupati memang seharusnga menerima hasil dari LPPM. Ia menyampaikan semua itu masih diserahkan kepada pemerintah desa. Wardoyo/A.S.Alim