Beranda Daerah Wonogiri Ingat, Selain Sepur Kelinci, Threser Juga Dilarang Lewat Jalan Raya

Ingat, Selain Sepur Kelinci, Threser Juga Dilarang Lewat Jalan Raya

Unit Dikyasa Satlantas Polres Wonogiri menghentikan paksa threser yang dimodifikasi mirip kendaraan dan melaku di jalan raya
Unit Dikyasa Satlantas Polres Wonogiri menghentikan paksa threser yang dimodifikasi mirip kendaraan dan melaku di jalan raya

WONOGIRIMesin perontok padi yang dimodifikasi hingga bisa dikemudikan layaknya kendaraan motor, dilarang melintas di jalan raya. Hal serupa berlaku pula bagi seputar kelinci.

Terkait hal itu, sebuah threser diberhentikan paksa oleh Unit Dikyasa Satlantas Polres Wonogiri saat melintas di Jalan Selogiri-Krisak, Selasa (7/8/2018). Polisi langsung memberikan teguran lisan kepada pengemudinya.

“Langsung kami tindak di tempat, karena pelanggaran kasat mata. Mesin perontok padi dilarang beroperasi di jalan raya,” kata Kanit Dikyasa Ipda Pudiyono mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Lantas AKP Dwi Erna.

Menurut dia tindakan tegas dilakukan karena kendaraan tidak memenuhi unsur berkeselamatan. Serta guna mencegah fatalitas angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Baca Juga :  Sidang Isbat Penentu Puasa Digelar 17 Februari 2026, Awal Ramadan 1447 H Tinggal Hitungan Hari

Selain threser, kata dia, kereta kelinci juga dilarang melintas di jalan raya. Hanya diperbolehkan beroperasi di kompleks permainan atau wisata. Sedangkan threser digunakan di kawasan persawahan atau selain jalan raya.

Masyarakat, jelas dia, tidak dilarang untuk memiliki kendaraan tersebut. Namun penggunaannya di jalur yang benar dan bukan di jalan raya. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.