Beranda Daerah Sragen Kisruh Seleksi Perdes Mojorejo Kian Memanas. Tolak Nilai Hasil Validasi LPPM UMS,...

Kisruh Seleksi Perdes Mojorejo Kian Memanas. Tolak Nilai Hasil Validasi LPPM UMS, Peserta Seleksi Siapkan Demo Tuntut Pembatalan Pelantikan

Salah satu peserta seleksi Perdes di Mojorejo, Karangmalang saat menyampaikan aspirasi kejanggalan dan indikasi kecurangan di hadapan forum audiensi Senin (13/8/2018). Foto/istimewa
Salah satu peserta seleksi Perdes di Mojorejo, Karangmalang saat menyampaikan aspirasi kejanggalan dan indikasi kecurangan di hadapan forum audiensi Senin (13/8/2018). Foto/istimewa

SRAGEN- Kisruh seleksi perangkat desa (Perdes) Desa Mojorejo, Karangmalang kian memanas. Puluhan peserta yang gagal membentuk forum dan siap menggelar aksi demo untuk menuntut penangguhan pelantikan sebelum kasus kecurangan dan kejanggalan terusut tuntas.

Mereka juga melayangkan surat resmi penolakan nilai hasil validasi yang dikirim oleh LPPM UMS ke panitia desa. Selain itu, mereka juga melayangkan surat ke camat untuk membatalkan rekomendasi SK dan menangguhkan pelantikan karena masih terjadi masalah.

Dua surat itu dilayangkan Sabtu (18/8/2018). Baik surat penolakan hasil ke UMS dan tuntutan ke camat, dilampiri tandatangan para peserta seleksi.

“Intinya kami dari forum peserta seleksi Perdes Mojorejo mendesak camat untuk membatalkan rekomendasi SK pelantikan. Besok (Senin 20/8/2018) kami dan masyarakat juga akan melakukan demo ke balai desa menyuarakan aspirasi kami,” papar koordinator aksi, Adi Sriyono, Minggu (19/8/2018).

Adi menguraikan desakan pembatalan pelantikan didasarkan beberapa alasan.  Pertama, Panitia Penjaringan Perdes di Mojorejo yang dibentuk, tidak sesuai dengan Perbup No 10 Tahun 2018. Dalam Perbup No 10 Tahun 2018 Bagian Ketiga ayat 2 (Dua) telah disebutkan :

“Tim Pengangkatan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari : Unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan

Tokoh masyarakat yang berkompeten di bidang pendidikan dan/ atau pemerintahan”.

Sementara, ada satu panitia bernama Katno yang diketahui tak masuk dalam unsur manapun di Perbup. Peserta juga menilai Kades cenderung tidak netral dan memihak serta berusaha memenangkan calon tertentu.

“Bahkan Kades dan salah satu panitia itu telah melakukan upaya transaksi jual beli jabatan dengan cara menemui peserta dan orang tua peserta seleksi agar membayar dengan sejumlah uang bernilai ratusan juta dengan jaminan bisa lolos seleksi. Dan itu diakuidalam audiensi antara Peserta Seleksi Perangkat Desa Mojorejo dengan Camat Karangmalang di Aula Olah Raga Kecamatan Karangmalang pada tanggal 13 Agustus 2018. Saksinya banyak,” terangnya.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Validasi Nilai Salah Alamat

Sementara, surat penolakan validasi nilai ke LPPM UMS dilayangkan atas dasar beberapa alasan. Adi menuturkan alasan penolakan dikarenakan surat validasi telah salah alamat. Menurutnya, surat validasi ditujukan kepada Kepala Desa Mojorejo, bukan kepada Ketua Panitia Pengangkatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Mojorejo Tahun 2018.

Kemudian, hasil validasi nilai yang disampaikan hanya untuk 3 (Tiga) orang peserta. Padahal jumlah peserta seleksi perangkat Desa Mojorejo berjumlah 32 (Tiga Puluh Dua) orang.

“Lantas pada klarifikasi peserta tes seleksi yang didampingi oleh panitia seleksi desa ke LPPM tanggal 9 Agustus 2018, pihak LPPM UMS juga telah melakukan penelitian beberapa Lembar Jawab Peserta yang diketahui berbeda hasilnya dengan Hasil Nilai yang telah diberikan ke Panitia. Penelitian dilakukan pada 3 (Tiga) peserta dari 4 peserta yang saat itu melakukan pencocokan manual sesuai dengan Kunci Jawaban dari LPPM UMS. Hasil perbedaan nilai dibenarkan oleh LPPM UMS yang saat itu hadir dalam klarifikasi,” terangnya.

Akan tetapi, dalam validasi yang diberikan oleh LPPM UMS kepada Kades  tanggal 16 Agustus 2018 hanya untuk 3 (Tiga) orang, dan nama peserta juga berbeda dengan saat klarifikasi pada tanggal 9 Agustus 2018.

Kemudian, dalam Mou antara LPPM UMS dengan Ketua Panitia Desa Mojorejo, juga tidak ada klausul yang menyebutkan permasalahan diselesaikan dengan Validasi.

“Dalam Perda No 8 Tahun 2017 dan Perbup No 10 Tahun 2018, tidak ada klausul yang menyebutkan Pihak Ketiga Pelaksana Tes Seleksi Perangkat Desa Tahun 2018 Boleh Melakukan Validasi,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Panitia Seleksi Perdes Mojorejo, Wardoyo mengaku belum menerima surat tuntutan pembatalan rekomendasi SK maupun pelantikan dari forum peserta. Hanya saja, setelah ada verifikasi aduan oleh tim Posko Pengaduan Pemkab di Inspektorat Sragen, Kamis (16/8/2018) malam, camat memang mencabut kembali surat rekomendasi dan persetujuan yang sempat diberikan ke Kades.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

“Intinya kami dari panitia hanya menjalankan prosedur dan tahapan saja. Tapi kemarin rekomendasi dari Pak Camat dicabut kembali. Tahapannya setelah diajukan oleh Kades, camat membuat rekomendasi persetujuan ke Kades untuk dibuat SK penetapan, baru kemudian dilantik. Karena ada pencabutan rekomendasi, kami belum tahu dan masih menunggu perkembangan,” terangnya.

Soal kesaksian peserta dan pengakuan Kades serta satu oknum panitia yang sempat meminta uang ratusan juta dengan janji bisa meluluskan, ia sebagai ketua panitia sama sekali tidak mengetahui hal itu.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Sragen, Wahyu Widayat menyampaikan dari hasil verifikasi 21 aduan yang masuk ke posko, ada beberapa yang terbukti salah penilaian dan merubah kompulasi nilai peserta.

Data yang diterima Joglosemar, dari beberapa desa itu, salah satunya adalah Mojorejo, kemudian Saradan dan Sidodadi, Masaran. Wardoyo