SOLO- Dalam reka adegan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus (40), pengendara sekaligus pemilik mobil sedan Mercy AD 888 QQ terkuak bahwa korban Eko Prasetio (28), warga Manahan, Banjarsari sempat mengacungkan jari tengahnya kepada tersangka. Hal itu diketahui dalam reka adegan ke delapan di TKP pertama, di bangjo Jalan RM Said, Rabu (29/8/2018). Korban juga diketahui membuntuti dan menghampiri tersangka saat di Jalan Menteri Supeno.
Total sebanyak 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH tersebut. Ke 42 adegan dalam reka ulang dilakukan di empat titik yaitu di perempatan Sasana Krida Warga Mangkubumen Jalan RM Said, di dua titik di Jalan Menteri Sumpeno, serta Jalan KS Tubun timur Mapolresta Surakarta.
Berdasarkan adegan reka ulang, peristiwa naas tersebut dimulai dari kejadian cekcok antara korban dan tersangka di perhentian lampu merah Jl RM Said Perempatan Eks Pemuda Teater atau Sasono Kridowarga Mangkubumen. Cekcok dipicu karena mobil tersangka menghalangi laju motor korban yang hendak berbelok ke kiri di sisi selatan Jl RM Said. Kemudian tampak adegan korban menyalip mobil tersangka dari sebelah kanan dan mengetuk kaca jendela mobil sisi kanan tersangka.
Karena tak terima, tampak saksi pemeran turun dari mobil yang ditumpangi dua saksi lain juga tersangka. Saksi pertama lalu mendatangi dan memukul helm korban. Selanjutnya, korban meninggalkan lokasi dan berhenti tepat di perempatan sambil mengacungkan jari tengah ke arah tersangka dan rekannya dalam mobil.
Reka adegan berlanjut saat korban dan tersangka bersama rekannya berpisah lalu meninggalkan lokasi ke selatan melalui Jl MT Haryono. Saat reka adegan di Jalan Menteri Sumpeno lah diketahui korban sempat membuntuti mobil tersangka saat berjalan menuju arah barat. Dan berlanjut saat tersangka memarkir mobilnya di utara Aspol Manahan, dekat kediamannya di Jalan Menteri Sumpeno. Tak lama, korban menghampiri dan menendang bagian belakang sisi kanan mobil tersangka lalu pergi.
Diduga hal itulah yang kembali menyulut emosi tersangka dan memerintahkan ketiga saksi turun dari mobil untuk mencari korban. Lalu tersangka sendiri mengejar korban sendirian dengan melawan arus dari utara ke selatan di Jl KS Tubun. Seterusnya, melalui rekonstruksi diketahui adu mulut kembali terjadi antara korban dan tersangka di jalur lambat kawasan Stadion Manahan. Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl KS Tubun.
Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo. Korban terpental dan terjatuh tak jauh dari motor dengan helm terlepas dan terlempar di sekitar lokasi kejadian. Diduga, korban meninggal akibat terlindas ban mobil tersangka sebelah kiri belakang dimana tersangka selanjutnya melarikan diri dan berhasil tertangkap oleh satuan Reskrim Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menungkapkan, reka ulang dilakukan untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.
“Dan untuk memastikan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. Triawati PP