SRAGEN- Komisi III DPRD Sragen mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas Perdagangan tak gegabah mencairkan uang jaminan pemeliharaan proyek Pasar Sumberlawang ke rekanan. Sebaliknya, PPK diminta menekan rekanan untuk memperbaiki proyek pasar yang kini sudah retak dan rusak itu untuk diperbaiki secara tuntas terlebih dahulu.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Sragen, Muh Harris Effendi, Jumat (31/8/2018). Ia mengatakan dari hasil cek ke lapangan, pihaknya prihatin setelah melihat kondisi proyek beranggaran Rp 13,7 miliar dan baru diresmikan Maret 2018 itu ternyata sudah banyak yang rusak.
Dari pantauannya, secara volume, proyek yang sempat terkena penalti karena molor beberapa bulan itu memang terpenuhi.
Akan tetapi dari sisi kualitas, menurutnya jauh meleset dan gagal terpenuhi.
“Kasarannya kalau melihat kualitasnya amburadul. Tidak memperhatikan estika arsitektur sama sekali. Bayangkan baru empat bulan, kemarin kita kesana sudah atap bocor semua. Retakan beton dan dinding di sana sini. Paling parah lantai dasarnya yang cor sudah mbluduk semua. Seperti bukan cor tapi habya adukan saja. Eman-eman dana Rp 13,7 miliar kualitas bangunannya seperti itu,” paparnya.
Atas kondisi itu, pihaknya mengapresiasi PPK dan dinas yang sudah meminta rekanan melakukan perbaikan. Untuk mengawal perbaikan, Komisi III juga sudah menyampaikan rekomendasi ke dinas agar terus menekan rekanan menuntaskan perbaikan bagian yang rusak sampai tuntas.
Sebab secara ketentuan, sekalipun masa pemeliharaan baru saja habis, tanggungjawab rekanan untuk memperbaiki jika ada kerusakan konstruksi, masih tetap melekat.
“Kami juga mibta jaminan Rp 700 juta itu jangan diberikan dan diminta untuk ndandani yang rusak. Kalau dicairkan terus kabur, kasihan nanti proyek bisa berbahaya bagi keselamatan penghuni pasar,” jelasnya.
Selain retakan dan kebocoran, poin yang perlu perbaikan adalah wajah depan pasar dan papan nama pasar yang sudah rusak.
Haris menambahkan mengacu UU Jasa Konstruksi, kontraktor atau rekanan bertanggungjawab secara konstruksi selama 15 tahun proyek dibangun.
“Artinya kalau sampai pasar ambrol karena konstruksinya yang tidak benar, berarti rekanan harus bertanggungjawab. Dan itu berarti proyeknya gagal konstruksi,” tegasnya.
Sebelumnya, PPK Proyek Pasar Sumberlawang, Suyoto mengatakan uang jaminan pemeliharaan sekitar Rp 700 juta milik PT Wira Bina Prasamya Semarang selaku rekanan pelaksana proyek Pasar Sumberlawang, memang masih ditahan. Hal itu dilakukan lantaran proyek pasar senilai Rp 13,7 miliar yang baru diresmikan Maret 2018 lalu, ternyata ditemukan sudah rusak parah, retak dan bocor.
“Ya uang jaminannya masih ditahan. Belum akan kita klaimkan kalau perbaikan belum diselesaikan,” paparnya mewakili Kadinas, Untung Sugihartono Kamis (23/8/2018). Wardoyo