JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terkait Suap Proyek PLTU Riau, KPK Resmi Tahan antan Menteri Sosial Idrus

Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) didampingi Mensos Idrus Marham (tengah) dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) didampingi Mensos Idrus Marham (tengah) dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

JAKARTA – Setelah memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menahan politisi Golkar tersebut “Ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).

Menurut pantauan Tempo, Idrus keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Hari ini, KPK memeriksa Idrus Marham.

Idrus mengatakan, penahanan ini merupakan salah satu tahapan hukum di KPK. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan ada penahanan,” kata Idrus Marham saat keluar dari gedung KPK.

Baca Juga :  Panen Reaksi Kontra, Gerindra Tepis Isu Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menduga Idrus dijanjikan uang senilai USD 1,5 juta dari tersangka lain dalam kasus ini Johannes B. Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut.

Selain Idrus Marham, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih yang diduga menerima berupa hadiah atau janji dari tersangka lainnya, Johannes B. Kotjo.

Baca Juga :  Rencana Penambahan Menteri, Mahfud MD Sebut Sumber Korupsi Makin Banyak, Ray Rangkuti: Anggaran Negara Membengkak

KPK menduga Eni Saragih menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu. Idrus Marham menjadi tersangka setelah tiga kali diperiksa KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com