SRAGEN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mencoret satu bakal calon legislatif (Bacaleg) karena masuk daftar mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi atau yang biasa disebut koruptor. Bacaleg yang dicoret itu adalah Mahmudi Tohpati.
Impian mantan legislator Sragen tiga periode itu untuk kembali bertarung di Pileg 2019 harus pupus lantaran ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mahmudi yang sedianya mendaftar sebagai Bacaleg dari PPP Dapil Sragen 3 (Tanon-Sumberlawang-Miri) ditolak dari pendaftaran lantaran masuk daftar mantan koruptor.
“Ada satu Bacaleg yang memang kita coret karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana korupsi. Atas nama Mahmudi Tohpati, maju dari PPP Dapil 3. Kita coret dan dinyatakan TMS, ” papar Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas melalui Komisioner Divisi Teknis, Ibnu Prakosa, Rabu (1/8/2018).
Ibnu menjelaskan pencoretan Mahmudi didasarkan hasil klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan putusan untuk Mahmudi sudah inkrah dalam perkara kasus korupsi dana purnabakti. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga ditolak sehingga status Mahmudi tetap sebagai terpidana kasus korupsi.
“Dari info awal yang kami terima kemudian kita klarifikasi ke PN. Dari awal memang ada keraguan karena di dalam daftar riwayat hidup, yang bersangkutan juga menuliskan mantan terpidana sehingga akhirnya kita lakukan klarifikasi itu,” jelas Ibnu.
Mahmudi menjadi satu-satunya Bacaleg yang dicoret pada tahapan pengajuan bakal calon oleh parpol. Saat ini, KPU masih melakukan tahapan penelitian berkas perbaikan Bacaleg yang terakhir diterima Selasa (31/7/2018). Wardoyo