JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi, haram. Meskipun demikian, vaksin MR boleh digunakan.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Meski dinyatakan haram, vaksin MR boleh digunakan. “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini, dibolehkan atau mubah,” kata Hasanuddin.
MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin itu karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah. “Karena, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan vaksin boleh digunakan karena ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Namun, kebolehan penggunaan vaksin MR itu tidak berlaku jika ditemukan ada vaksin yang halal dan suci.
Sebelumnya, berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI pada 3 Agustus 2018 telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.
Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu SII untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR. Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.
Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa terkait vaksin MR untuk bisa digunakan dalam kampanye imunisasi campak Rubella. MUI juga akan menyampaikan imbauannya kepada masyarakat terkait penggunaan vaksin tersebut.