JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemkab Sragen Bantah Mengarahkan Pembelian Komputer SID 195 Desa. Sebut Juknis Bupati dan Spek Ada Dasarnya

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   
Tatag Prabawanto

SRAGEN- Pemkab Sragen menegaskan tak pernah mengarahkan untuk pembelian perangkat komputer Sistem Informasi Desa (SID) 195 desa yang kini tersandung masalah hukum di Kejari. Selain itu, petunjuk teknis (Juknis) bupati No 143/001/2017 tentang Dana Desa (DD) termasuk alokasi khusus enam kegiatan senilai Rp 80 juta yang diterbitkan bupati awal 2017 dibuat juga berdasarkan peraturan dari atas.

“Alokasi khusus hanya bersifat pemberitahuan dan tidak ada paksaan. Kemudian Perbup tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa itu juga ada dasarnya. Pertama terkait alokasi pendataan dan entry profil desa itu dasarnya Permendagri No 12/2007, Permendes PDTT 22/2016 dan setiap tahun hanya 10 desa,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto kepada wartawan Kamis (2/8/2018).

Kemudian alokasi khusus  pengembangan SID, juga dilandasi dasar aturan di atasnya yakni UU No 6/2014 tentang Desa, Permendes PDTT dan Pergub No 7/2016.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Lantas,  alokasi pengadaan perangkat komputer SID juga didasarkan pada UU Desa No 6/2014 dan perangkat komputer dibutuhkan untuk mendukung pengembangan SID. Pun dengan alokasi khusus kegiatan lain seperti program pengendalian penduduk dan KB,  monitoring perkembangan desa dan alokasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak juga didahului dengan peraturan pusat.

Khusus untuk alokasi pembelian komputer SID,  Sekda menegaskan spek dan pagu Rp 20 juta itu dipasang sesuai dengan spek harga tertinggi yang ada di pasaran.

“Jadi Juknis Bupati itu dibuat ada dasarnya. Bukan inisiatif dari Pemkab. Jangan sampai dalam hal ini desa kita suruh beli Apple kan enggak wajar. Spek kita pasang yang memang ada di pasaran dan dikeluarkan oleh Dinas PMD, ” jelasnya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Ia juga memastikan Pemkab tidak mengarahkan akan tetapi memberikan spek yang setara. Hal itu ia sampaikan agar menjadi pemahaman terkait dengan program yang dilaksanakan pemerintag daerah terhadap pemanfaatan dana desa.

Sekda menyampaikan untuk pengadaan,  juga tidak ada mengarahkan pada satu produk tertentu atau rekanan tertentu. Hanya saja,  spek sengaja dibuat agar perlu batasan agar kondisi perangkat komputer seperti processor bisa baik dan kapasitas RAM bisa tinggi.

“Jangan sampai barang komputer yang dibeli itu nanti jadi barang mangkrak karena kapasitasnya rendah. Spek itu standar yang kita pakai memang yang sudah branded. Seperti program Windows juga harus yang branded. Kalau kemudian di lapangan ada yang membelikan dengan yang palsu,  atau tidak branded, ya risiko tanggung sendiri. Itu sudah di luar kewenangan Pemkab, ” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com