Beranda Daerah Karanganyar Pilkades Serentak di 144 Desa Dinilai Potensial Konflik. Tambahan Poin Dipandang Paling...

Pilkades Serentak di 144 Desa Dinilai Potensial Konflik. Tambahan Poin Dipandang Paling Rawan 

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades

KARANGANYAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar di 144 desa yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2019 mendatang. Netralitas dipandang penting untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan yang justru akan memicu persoalan di masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Karanganyar, melalui juru bicaranya, Sulaiman Rosjid,  dalam sidang paripurna dengan agenda tanggapan fraksi terhadap Raperda yang diajukan eksekutif, Selasa (28/08/2018).

“Pemkab harus mengedepankan netralitas untuk menghindari terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui juru bicaranya, Suwarjo,meminta penjelasan bupati mengenai penambahan pengaturan  penetapan Calon Kepala Desa terpilih berdasar wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Dalam penambahan poin dalam pasal raperda Perubahan tentang kepala desa disebutkan, jika dua kepala desa terpilih memiliki perolehan suara yang sama, maka untuk menentukan pemenangnya, akan dilakukan melalui  penghitungan suara di daerah yang sebaran pemilihnya lebih banyak.

Menurut Suwarjo, penentuan pemenang dengan cara menghitung suara di daerah sebaran yang pemilihnya lebih banyak ini, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.

“ Untuk itu, kami minta penjelasan kepada pemerintah untuk menjelaskan hal ini,” ujar Suwarjo.

Disisi lain, empat fraksi lain, masing-masing, FPDIP, FPG, FD, Gerindra Amanat, menyetujui, perubahan kedua Perda Tentang kepala Desa No.19 Tahun 2015 ini untuk dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus).

Sementara itu, usai rapat paripurna, sekretaris daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi menjelaskan, dasar dilakukannya perubahan kedua UU No.19 tahun 2015 ini, karena ada ketentuan yang baru dan akan dilakukan perubahan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Karena ada perubahan dalam Permendagri, maka kita melakukan penyesuaian,” jelasnya. Wardoyo