Beranda Daerah Sragen Skandal Dugaan Korupsi Seleksi Perdes Sragen Resmi Sampai ke Meja KPK. Diterima...

Skandal Dugaan Korupsi Seleksi Perdes Sragen Resmi Sampai ke Meja KPK. Diterima Beraudiensi, Relawan Desak KPK Usut Tuntas Semua Penerima Aliran Uang 

Koordinator relawan keadilan Sragen saat melaporkan kasus dugaan korupsi secara massif dalam seleksi Perdes Sragen ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (20/8/2018). Foto/istimewa
Koordinator relawan keadilan Sragen saat melaporkan kasus dugaan korupsi secara massif dalam seleksi Perdes Sragen ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (20/8/2018). Foto/istimewa

SRAGEN-  Kasus dugaan kecurangan dan jor-joran sogokan yang mewarnai seleksi perangkat desa (Perdes) di 192 desa di Sragen, akhirnya resmi sampai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyusul langkah pelaporan yang dilakukan sejumlah aktivis dan relawan serta peserta seleksi ke KPK di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Laporan dilakukan oleh koordinator Aziz Kristanto bersama perwakilan peserta sekaligus relawan keadilan, Yudi Ananda bersama beberapa tokoh lainnya. Mereka tiba di Gedung KPK, Senin siang dan langsung menyerahkan laporan. Di gedung institusi anti raswah di Jalan Kuningan Persada 4, Jakarta Selatan itu, mereka diterima bagian pengaduan masyarakat, Pungky Kusuma Damayanti.

Mereka kemudian melapor dengan inti laporan perihal dugaan korupsi dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Sragen. Laporan diterima dengan nomor register informasi 97870.

Laporan dilanjutkan dengan audiensi dengan tim bagian pengaduan masyarakat.

“Laporan sudah kita lakukan. Tadi langsung diterima beraudiensi juga di KPK,” papar Azis Kristanto sesaat usai melapor ke KPK.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Ia berharap laporan itu bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga skandal seleksi Perdes yang diduga diwarnai banyak kecurangan terorganisir dan praktik jual beli jabatan secara massif itu bisa diusut oleh KPK.

“Kami berharap aktor intelektual dan oknum yang mengendalikan serta menerima aliran uang bisa dibongkar dan diproses hukum. Karena kecurangan itu sudah merugikan masyarakat Sragen,” paparnya.

Bukti laporan ke KPK Senin (20/8/2018). Foto/Wardoyo

Sementara, Yudi Ananda menguraikan laporan diserahkan dengan tiga dokumen pendukung. Diantaranya dokumen di tiga desa, bukti serah terima uang sogokan Rp 500 juta dan bukti otentik berupa rekaman yang berisi instruksi dari salah satu kekuatan di Sragen terkait sistem pengumpulan dan aliran uang.

Dalam rekaman juga memuat sistem permainan sogokan melalui oknum Kades pengepul ke salah satu petinggi Sragen.

“Bukti rekaman otentik itu juga kami lampirkan. Di dalamnya sangat jelas perintah dan muara aliran uangnya. Tak perlu kami sebutkan, yang jelas salah satu petinggi Sragen,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Selesai dari KPK, mereka melanjutkan laporan ke Kemendagri. Laporan juga disertai bukti seperti yang disampaikan ke KPK. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.