JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Hanya Juknis Bupati, Kades-Kades di Sragen Ungkap Misteri Surat Perintah Dinas PMD. Isinya Mengejutkan! 

Surat petunjuk spesifikasi pengadaan komputer SID dari Dinas PMD ke Kades-Kades. Foto/Wardoyo
   
Surat petunjuk spesifikasi pengadaan komputer SID dari Dinas PMD ke Kades-Kades. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID) 195 desa di Sragen senilai hampir Rp 3,9 Miliar, semakin menarik. Di tengah tahapan penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen,  kalangan Kades kembali mengungkap fakta baru.

Tak hanya perintah berupa Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bupati, mereka juga mengungkapkan adanya perintah tertulis soal petunjuk pengadaan perangkat komputer SID dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Surat perintah itu bahkan sempat direvisi dua kali. Surat pertama secara vulgar menyebut merek yang kemudian direvisi dengan surat kedua.

Namun pada intinya surat tersebut berisikan petunjuk mengenai spek perangkat komputer yang harus dipenuhi oleh desa.

Dari hasil penelusuran ke lapangan, surat petunjuk dari Dinas PMD yang dijadikan acuan Kades untuk pengadaan komputer SID itu adalah surat kedua atau revisi. Surat Revisi Petunjuk Pengadaan Perangkat SID itu diketahui tertanggal 7 Agustus 2017

Surat itu bernomor 900/447/030/2017 ditandatangani Kepala Dinas PMD Sragen,  Is Susanto Hery Setyono. Surat itu berintikan terkait spesifikasi perangkat komputer SID yang dilampiri spesifikasi perangkat komputer SID. Surat itu ditujukan kepada semua Kades se-Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

“Iya, yang jelas desa mengadakan pembelian komputer SID itu dasarnya dari Juknis Bupati dan Surat Perintah Petunjuk dari Dinas PMD itu. Yang pertama ditunjuk mereknya, kemudian direvisi lagi. Desa itu hanya manut perintah atasan dan surat dinas itu. Ketika sekarang jadi masalah, ya bukan semata kesalahan desa. Desa itu hanya menjalankan perintah dari atas,” papar sejumlah Kades di Sragen diamini beberapa kades lainnya, Rabu (1/8/2018).

Lampiran petunjuk spesifikasi pengadaan komputer SID dari Dinas PMD ke Kades-kades. Foto/Wardoyo

Menurut para Kades, sejak awal kemunculan Juknis bupati dan surat perintah dari Dinas PMD itu memang sudah menimbulkan tanda tanya. Sebab enam poin kegiatan termasuk pengadaan komputer SID yang diwajibkan oleh Juknis bupati itu disertai nominal anggaran dan petunjuk spesifikasi.

Padahal dananya dari dana desa (DD) di masing-masing desa yang harusnya pengelolaannya kewenangan penuh pihak desa. Arahan spesifikasi itu diperkuat dengan surat perintah dari Kadinas PMD.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Terkait munculnya surat petunjuk spesifikasi itu,  Kadinas PMD, Is Susanto Hery Setyono tidak menampik. Namun ia menyampaikan jika urusan pengadaan komputer SID sepenuhnya ditangani bidang yang mengurusi.

“Kalau soal SID,  yang nangani Kasie,” tuturnya.

Di sisi lain, surat Juknis Bupati dan Perintah Petunjuk Spesifikasi dari PMD itu dikabarkan sudah berada di tangan tim Kejari.

Kasie Pidsus, Adi Nugraha mewakili Kajari,  Muh Sumartono mengisyaratkan dua dokumen itu memang sudah ada di Kejari diperoleh seiring pemeriksaan Kades-kades yang telah dilakukan beberapa waktu terakhir.

“Tapi semua masih dalam tahap penyelidikan,” tukasnya.

Sementara, Kajari Sragen Muh Sumartono menyampaikan untuk menangani kasus proyek SID memang membutuhkan waktu. Sebab jumlah desa yang mengadakan sangat banyak mencapai 195 desa. Namun ia menggaransi penanganan kasus itu tetap dilakukan secara prosedural dan profesional. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com