JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terkuak, Korban Penipuan Caleg Demokrat DPRD Provinsi Jateng asal Sragen Ternyata Sangat Banyak. Salah Satunya Ada Gadis Cantik Asal Miri 

Para korban Caleg Demokrat DPRD Provinsi Jateng saat melapor ke Polsek Gemolong, Kamis (16/8/2018). Foto/Wardoyo
   
Para korban Caleg Demokrat DPRD Provinsi Jateng saat melapor ke Polsek Gemolong, Kamis (16/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Penangkapan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPRD Provinsi Jateng asal Sragen, Sugeng Sutrisno (48) oleh Polsek Gemolong, Rabu (15/8/2018) seolah menguak tabir tabiat buruknya. Ternyata, tak hanya aksi penipuan berkedok pengacara saja, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 3 Dapil Jateng VI (Sragen-Karanganyar-Wonogiri) itu juga mengaku sebagai notaris yang berjanji membantu pengurusan sertifikat warga.

Tak tanggung-tanggung, dari aksi tipu-tipu yang dijalankannya, sudah banyak memakan korban. Para korban tak hanya dari Gemolong, namun juga dari Miri dan Sragen barat.

Tabiat buruk sang Caleg asal Dukuh Banaran RT 009/003, Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe,Sragen itu, terungkap ketika beberapa warga menggeruduk ke Polsek Gemolong untuk melaporkan jadi korban.

“Saya sudah bayar Rp 8 juta ke Sugeng itu untuk mengurus balik nama sertifikat saya. Ngakunya notaris dan enam bulan jadi. Tapi uang sudah saya lunasi di depan, sampai hampir tiga tahun enggak jadi-jadi. Nggak tahunya malah begini. Woalah, jane saya juga agak curiga karena setiap kali ditanya kantornya nggak ngaku,” ujar Sri Mulyani (56)  warga Watubucu RT 20, Jeruk, Miri ditemui di Mapolsek Kamis (16/8/2018).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen
Wakapolsek Gemolong Iptu Aji Wiyono saat menunjukkan barang bukti di Mapolsek. Foto/Wardoyo

Janda paruh baya itu mengaku kenal Sugeng dari temannya. Temannya menyampaikan tersangka bisa membantu pengurusan sertifikat tanah.

Tak hanya Sri, dua tetangganya, Sumini (58) dan Sutarto (43) juga ikut jadi korban.

Mereka berdua juga sudah menyetor masing-masing Rp 3,5 juta dan 7,5 juta untuk biaya pengurusan biaya balik nama sertifikat kepada tersangka. Sementara janji enam bulan jadi, hingga 2 tahun berjalan tak ada kejelasan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Selain ketiga orang itu, ada seorang gadis cantik yang melapor ke Polsek Gemolong sebagai korban Sugeng Sutrisno. Gadis cantik asal Watubucu, Jeruk, Miri itu datang mewakili ayahnya yang juga sudah menyetor uang Rp 5 juta kepada Sugeng untuk pengurusan pemecahan sertifikat.

“Ini saya buat surat pengaduan dan  pernyataan sebagai korban. Bapak saya ngurus sertifikat sudah bayar lunas, tapi sampai sekarang nggak jadi-jadi. Ternyata nggak tahunya penipu,” terang gadis yang enggan disebut namanya itu.

Kapolsek Gemolong, AKP Supadi melalui Wakapolsek Iptu Aji Wiyono menyampaikan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gemolong. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 jo 378 ancaman empat tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com