KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah upaya pemerintah memperluas jangkauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sejumlah dapur penyedia layanan program tersebut di Kabupaten Kulonprogo justru harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan terkena penangguhan karena belum memenuhi persyaratan teknis yang diwajibkan.
Informasi tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dari Badan Gizi Nasional (BGN) melalui koordinator wilayah setempat. Meski demikian, pemerintah daerah belum menerima rincian lokasi SPPG yang terdampak kebijakan tersebut.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kulonprogo, Ridwan Usman, membenarkan adanya penghentian sementara operasional sejumlah SPPG.
“Informasi yang kami terima, ada 8 SPPG yang diberhentikan sementara atau ditangguhkan,” kata Ridwan, Senin (15/6/2026).
Menurut Ridwan, langkah tersebut bukan berkaitan dengan persoalan pendanaan maupun pembayaran sebagaimana sempat terjadi di sejumlah daerah lain. Penangguhan dilakukan murni untuk memastikan standar operasional dan kualitas layanan tetap terjaga.
Ia menjelaskan, delapan SPPG tersebut belum memenuhi ketentuan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi salah satu syarat penting dalam operasional dapur penyedia makanan bergizi.
Keberadaan IPAL dinilai krusial karena berkaitan dengan pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran lingkungan, serta menjaga aspek kebersihan dan keamanan pangan yang diproduksi.
“Penanggguhan SPPG dilakukan agar ada pembenahan secara internal dari SPPG tersebut,” ujarnya.
Saat ini tercatat terdapat 51 titik SPPG yang sebelumnya aktif beroperasi di wilayah Kulonprogo. Dengan adanya penangguhan terhadap delapan unit tersebut, jumlah SPPG yang masih melayani program MBG kini tersisa 43 titik.
Padahal, pemerintah menargetkan jumlah SPPG di Kulonprogo dapat mencapai 56 titik guna mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis secara lebih merata.
“SPPG di Kulonprogo sendiri ditargetkan sebanyak 56 titik,” ungkap Ridwan.
Sementara itu, proses pembenahan terhadap SPPG yang ditangguhkan turut mendapat pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo.
Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian DLH Kulonprogo, Agus Setiawan, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan penangguhan operasional. DLH selama ini hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap unit usaha, termasuk SPPG.
Menurut Agus, pengawasan yang dilakukan tidak hanya terkait IPAL, tetapi juga mencakup berbagai aspek lingkungan lainnya yang harus dipenuhi pengelola.
“Kami memberikan evaluasi ke pengelola SPPG berdasarkan laporan hasil pengawasan, sesuai fungsi pembinaan,” jelas Agus.
Penangguhan tersebut diharapkan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi. Dengan demikian, layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan standar kesehatan dan lingkungan yang telah ditetapkan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















