SRAGEN- Sebanyak empat mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004, memenuhi panggilan kejaksaan negeri (Kejari) Sragen, Senin (10/9/2018). Mereka dimintai keterangan terkait misteri ketekoran kas daerah (Kasda) Sragen sebesar Rp 604.600.000,- sisa dari megakorupsi Kasda tahun 2003-2011 yang merugikan negara Rp 11, 2 miliar.
Empat mantan legislator itu masing-masing Ndewor Sutardi, Maryono, Budi Santoso dan Sri Indiyah. Sedianya satu lagi eks legislator juga dipanggil, yakni Agus Wardoyo, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Empat eks legislator itu hadir ke Kejari dan dimintai keterangan sekitar 2 jam.
Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Adi Nugraha membenarkan pemanggilan mereka. Menurutnya, ada empat dari lima yang dipanggil dan datang memenuhi panggilan.
“Kita mintai keterangan antara satu sampai dua jam. Terkait laporan masyarakat dan dasar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada ketekoran Kasda sebesar yg masih tersisa Rp 604,6 juta dari total Rp 11,2 miliar kerugian negara. Yang Rp 10,61 miliar sudah dibayarkan, nah yang kekurangannya Rp 604,6 juta sampai sekarang belum ada kejelasan itu tanggungjawab siapa,” paparnya usai pemanggilan.
Menurutnya, pemanggilan itu dalam rangka mencari kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab atas sisa ketekoran kasda Rp 604,6 juta tersebut. Sedangkan para mantan legislator itu dipanggil lantaran saat kasus itu terjadi mereka menjabat sebagai anggota DPRD.
“Yang jelas ini dalam rangka pengumpulan data dan bukti, untuk mencari kejelasan sisa Rp 604,6 juta itu tanggungjawab siapa,” terang Adi.
Tak hanya mantan legislator yang menjabat saat kasus terjadi, pihak eksekutif yang dianggap mengetahui termasuk pihak direksi BPR Djoko Tingkir Sragen kala itu, juga turut dipanggil.
“Masih sebatas pengumpulan data dan bukti saja,” imbuhnya.
Untuk diketahui, megakorupsi Kasda Sragen itu terjadi semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono. Bermula dari penempatan diam-diam Kasda Sragen dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir tahun 2003. Kemudian deposito itu diam- diam dijadikan agunan untuk kredit yang dialirkan untuk kepentingan bupati tanpa bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga jatuh tempo, kredit ternyata tak bisa dilunasi sehingga Kasda dari APBD Sragen yang dijadikan agunan terpaksa dicairkan paksa untuk pelunasan.
Dari praktik itu, negara dirugikan sebesar Rp 11,2 miliar. Kasus itu kemudian membui mantan bupati Untung Wiyono, eks Sekda Kushardjono, dan dua eks Kepala BPPKAD serta mantan Dirut BPR Djoko Tingkir.
Dari putusan yang sudah inkrah, kerugian itu sudah terbayarkan Rp 10,61 miliar oleh Untung Wiyono dan beberapa terpidana. Namun masih ada sisa Rp 604,6 juta yang hingga kini belum terselesaikan.
Terpisah, Maryono membenarkan dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan, Senin (10/9/2018). Ia mengaku hanya menyampaikan salah satunya memang ditanya soal kasus Kasda.
“Saya dulu di Komisi IV. Ya saya jawab seingat saya, sepengetahuan saya waktu itu,” terangnya. Wardoyo