SOLO– PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengundang Bank Indonesia dalam serangkaian kegiatan sosialisasi terkait peraturan tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia, Kamis (27/9/2018). Hal itu terkait dengan peraturan baru yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia.
Hadir membuka kegiatan sosialisasi di Solo yaitu Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati di Alana Hotel, Solo. Turut hadir dalam acara sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
Sebelumnya, BCA telah melakukan serangkaian kegiatan serupa yang dilakukan di Bandung pada tanggal 3 September , Jakarta 7 September dan Surabaya 17 September dengan total peserta sosialisasi 570 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nasabah BCA termasuk eksportir dan pelaku usaha lainnya memahami peraturan baru BI tersebut. Pada kesempatan terpisah, Senior Executive Vice President Treasury & International Banking BCA, Branko Windoe menyambut baik dan menyampaikan dukungannya pada peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah. Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga, urainya. Triawati PP