SRAGEN- Tim Polsek Gesi meringkus dua orang pemuda yang merupakan sindikat pembobolan rumah di wilayah Gesi. Kedua bandit muda bernama Toni Mustika (18) dan Gunawan (19) asal Desa Katelan, Tangen itu dibekuk sesaat setelah beraksi menguras harta benda milik Pitjianti (32) di Dukuh Brongkal, Tanggan, Gesi, Rabu (19/9/2018).
Ironisnya, saat ditangkap, petugas mengamankan sepucuk pistol jenis air soft gun yang diduga jadi senjata keduanya. Begitu tertangkap, mereka langsung digelandang ke Polsek dan ditelanjangi tanpa baju.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gesi AKP Teguh Purwoko mengungkapkan kedua pemuda itu diringkus setelah terlacak mencuri barang-barang milik Pitjianti (32) warga Blora saat menginap di rumah kerabatnya, Mbah Mul di Dukuh Brongkal Desa Tanggan Kecamatan Gesi Sragen, Rabu (19/09/2018) dinihari.
“Pencurian itu dilaporkan pagi pukul 08.30 WIB ke Polsek setelah korban mengetahui beberapa-barang berharga milinya hilang saat ditinggal tidur. Diduga tersangka menjalankan aksinya pukul 01.30 WIB, saat para korbannya tertidur lelap,” papar Kapolsek, Rabu (19/9/2018).
Dalam aksinya malam itu, tersangka menggasak sebuah HP merk Oppo milik Ptjianti, sejumlah uang tunai, serta sebuah HP merk Himax Type Y21 warna gold milik Ana Sukamti yang ada di rumah kejadian.
Tak lama berselang, laporan langsung ditindaklanjuti dengan pendalaman. Berkat kejelian tim, akhirnya mampu melacak jejak pelaku yang kemudian mengerucut pada kedua tersangka.
Setelah dipastikan keduanya, tim langsung memburu dan menangkap kedua bandit muda itu yang kemudian mengakui semua perbuatannya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti hasil curian yakni HP Oppo dan HP Hymax milik korban yang belum sempat dijual.
Dari lokasi penangkapan, juga diamankan motor Honda Supra X bernopol B 6052 CP tanpa STNK yang di pergunakan pelaku melakukan aksinya.
“Kami juga menyita pula senjata air shoft gun jenis FN Kaliber 4,5 mm merk Jericho 941 dari tersangka,” jelas Kapolsek.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP. Wardoyo