SRAGEN – Wajah boleh saja cantik. Namun tabiat gadis muda asal Gemolong ini ternyata tak baik.
Gadis bernama Nia Enggelina (21) asal Purworejo, Desa Purworejo, Gemolong itu ternyata hobi menipu.
Tak tanggung-tanggung, dia sudah menggasak 10 HP berbagai jenis dengan dalih untuk bisnis.
Akibat ulahnya itu, gadis berparas manis dan berhijab itu akhirnya digelandang dan dijebloskan ke penjara oleh Polsek Gemolong, Sabtu (15/09/2018).
“Pelaku yang masih belia ini membawa kabur sepuluh hand phone milik korban Suwarno (37) warga Desa Celep, Kedawung Sragen. Sepuluh handphone tersebut, dijanjikan akan dibeli oleh pelaku, setelah melalui komunikasi lewat whatsapp,“ ujar Kapolsek AKP I Ketut Putra mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Minggu (16/9/2018).
Aksi penipuan itu berawal ketika tersangka berkenalan dengan kenalannya via WA bernama Suwarno asal Celep, Kedawung. Di hari yang dijanjikan, akhirnya Suwarno bertemu pelaku yang belum ia kenal sebelumnya, untuk bertransaksi.
Semula pelaku meminta 15 unit HP dari korban Suwarno, lantaran Suwarno hanya memiliki 10 unit HP masing-masing merk Xiaomi Redmi 5 A sebanyak 5 unit, HP merk Samsung Galaxi A6 black dan Gold sebanyak 2 (dua) unit, HP Merk Samsung J2 Prime sebanyak 3 (tiga), maka pelaku akhir menyetujuinya.
Keduanya bertemu di depan masjid Baitussalam, Kampung Kauman, Kecamatan Gemolong.
Setelah beberapa saat melihat 10 hand phone tersebut, akhirnya pelaku menyetujuinya untuk membayar. Namun saat itu, pelaku berkata akan membayar setelah sholat berjamaah di Masjid Baitussalam.
Saat itu, pelaku meninggalkan Suwarno dengan membawa 10 HP tersebut ke dalam masjid untuk sholat. Suwarno pun juga ikut sholat di dalam masjid. Namun setelah sholat usai, pelaku tak juga keluar dari masjid.
Dan setelah di tunggu tunggu tak nongol juga, akhirnya Suwarno berupaya mencari pelaku, namun ternyata pelaku sudah pergi dari lokasi masjid dengan membawa 10 HP seharga Rp 16 juta rupiah milik Suwarno.
Lantaran belum mengenal pelaku, Suwarno memberanikan diri melapor ke Polsek Gemolong. Hingga akhirnya setelah beberapa lama di selidiki petugas, terkuak perempuan tak di kenal pembawa 10 HP milik Suwarno tersebut, dan akhirnya ia berhasil dibekuk dan di bawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari penangkapan pelaku, kami menyita barangbukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan satu unit HP merk oppo tipe A83 sebagai sarana pelaku melakukan kejahatannya,” papar AKP Ketut. Wardoyo