SOLO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengembalikan berkas perkara kasus Mercy Maut dengan tersangka Iwan Adranacus (40) kepada penyidik Polresta Surakarta, Jumat (14/9/2018). Berkas perkara dikembalikan dengan alasan terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi oleh tim Penyidik Polresta Surakarta.
Menurut Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto, dikembalikannya berkas perkara atau P18 atas kasus dugaan pembunuhan dengan korban Eko Prasetio (28) tersebut karena masih ada beberapa materi yang harus dilengkapi.
“Berkas telah diterima tanggal 6 September 2018 dan setelah dilakukan penelitian masih ada beberapa materi yang harus dilengkapi penyidik Polresta Surakarta. Diantaranya hasil laboratoris barang bukti kasus tersebut belum dilampirkan dalam berkas perkara. Dimana laporan tersebut nantinya akan menjadi alat bukti berupa surat,” urainya.
Selain itu, syarat materiil untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP harus ada persesuaian antara tiga saksi yang berada di dalam mobil milik tersangka IA.
“Juga keterangan saksi atas nama Iwan Junaedi yang memberikan pengetahuan tentang mobil Mercy ini kami dari Kejaksaan agar saksi itu sebagai saksi ahli, bukan sebagai saksi biasa,” papar Teguh.
Teguh menambahkan, saksi yang melihat korban terjatuh dari motornya setelah ditabrak tersangka, dalam berkas perkara itu juga harus dilengkapi. Sebab, keterangan saksi itu belum menjelaskan apakah korban itu jatuh tersungkur ke arah kanan atau kiri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli siap melengkapi materi berkas yang diperlukan.
“Kami akan segera melengkapi berkas perkara kasus yang dikembalikan Kejari. Sejauh ini tidak ada kesulitan dalam menyusun berkas perkara kasus itu. Setelah berkas perkara kita lengkapi segera kita limpahkan kembali ke Kajari Surakarta,” tandasnya. Triawati PP