JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Eks Napi Korupsi Akhirnya Boleh Nyaleg

   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Para mantan Napi kasus korupsi, mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, maupun mantan Napi Narkoba  akhirnya diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg).

Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor20 Tahun 2018. Di mana PKPU melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, MA sudah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Sudah diputuskan kemarin, 13 September 2018. Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada UU. Jadi, napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan UU dan putusan MK,” ujar Suhadi kepada wartawan pada Jumat, 14 September 2018.

Larangan caleg eks napi korupsi menjadi caleg, menuai polemik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.

Peraturan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Agung. Suhadi menjelaskan, pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Adapun dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com