JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ingat! Caleg Tak Boleh Kampanye Lewat Akun Medsos Pribadi 

ilustrasi. Pixabay
   
pixabay

SOLO– Akun Pribadi Media Sosial Calon Legislatif tidak bisa digunakan sebagai sarana untuk berkampanye dalam Pemilu Legislatif.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bidang Hukum, Nurul Sutarti, untuk kampanye Pileg 2019 melalui medsos hanya bisa melalui Akun partai politik; itupun harus mendaftar melalui KPU.

“Meski media sosial sudah menjadi sarana Kampanye Pemilu 2019, namun akun pribadi calon legislatif tidak bisa digunakan untuk berkampanye untuk Pemilu Legislatif. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disebut peserta Pemilu yaitu Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden serta Calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD),” urainya, Senin (24/9/2018).

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

Untuk itu, lanjit Nurul, berdasarkan Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk Pemilu Legislatif yang menjadi Peserta adalah Parpol dan bukan Caleg. Medsos bisa dimanfaatkan untuk kampanye partai maksimal 10 akun setiap jenis apilkasi.

“Hanya saja parpol harus mendaftarkan dulu ke KPU maupun Panwaslu paling lambat H-1 jelang Kampanye. Untuk kampanye melalui Medsos  KPU bertanggung jawab untuk menjelaskan ketentuan ke peserta pemilu. Namun jika ada calon legislatif secara pribadi menggunakan akunnya untuk berkampanye; maka apabila terjadi pelanggaran menjadi kewenangan bagi Bawaslu serta Kepolisian jika berkaitan dengan cyber crime,” tegasnya.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Selain melalui medsos, dalam masa Kampanye yang berlangsung mulai 23 September 2018 hingga  23 Maret 2019, semua peserta Pemilu boleh melakukan semua metode untuk berkampanya kecuali Rapat Umum, Iklan Media Cetak, media Elektronik dan Media Dalam Jaringan atau Daring. Karena untuk Kampanye metode-metode tersebut baru bisa dimulai 24 Maret 2019 selama 3 minggu. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com