PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keinginan memiliki momongan dimanfaatkan secara licik oleh seorang dukun pijat di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dengan kedok ritual spiritual untuk membantu memperoleh keturunan, pria berinisial AS (42) diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang perempuan yang telah lama menikah namun belum juga memiliki anak.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Pati setelah korban berinisial S (30) akhirnya berani mengungkap apa yang dialaminya. Ironisnya, aksi tersangka disebut tidak dilakukan sendiri. Istri pelaku diduga ikut dilibatkan untuk meyakinkan korban agar menuruti ritual yang disebut-sebut sebagai syarat mendapatkan keturunan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh petunjuk dari guru spiritualnya. Dengan dalih ritual tersebut, korban diminta mengikuti praktik hubungan intim bertiga di rumah pelaku.
“Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), baru dilanjutkan ke korban.”
“Perbuatan tersebut dilakukan tiga kali pada 2025,” ungkap Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Menurut polisi, komunikasi antara korban dan pelaku lebih banyak dilakukan melalui istri tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, tersangka juga sempat meminta korban mengirim video hubungan intim bersama suaminya dengan alasan untuk didoakan agar segera memiliki anak.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pelaku melontarkan ucapan yang membuat suami korban curiga.
“Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku,” ujar tersangka kepada suami korban.
Ucapan tersebut membuat suami korban mulai mempertanyakan hubungan istrinya dengan pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah beberapa kali dipaksa mengikuti ritual menyimpang tersebut. Saat pengakuan disampaikan, korban diketahui tengah hamil empat bulan.
Tak terima atas kejadian itu, suami korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada April 2026. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap AS di Kabupaten Jepara saat berada di rumah keluarganya.
Kini tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami posisi istri tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apakah perempuan itu turut terlibat aktif atau justru berada dalam tekanan suaminya.
“Istrinya pun juga bisa jadi korban daripada suaminya tersebut,” tambah Kompol Dika. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













